Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng

Sidang Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Morowali Sebut Dugaan Suap 3 Komisioner KPU Tak Terbukti

KPU Morowali juga tetap berkomitmen untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan demi terselenggaranya Pilkada yang jujur dan adil.

Editor: mahyuddin
HANDOVER/HUMAS MK
Elsevin Lansinara (kiri) dari Bawaslu Morowali membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 159/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Morowali, beberapa waktu lalu. 

Namun, laporan itu tidak ditindaklanjuti dengan alasan tidak terbukti.

Sehingga Bawaslu Morowali mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan tanggal 19 Desember 2024 yang pada pokoknya laporan tidak ditindaklanjuti.

Sebelumnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Nomor Urut 1 Taslim dan Asgar Ali mendalilkan tiga oknum komisioner KPU Morowali menerima uang suap dari pihak terkait.

Selain itu, pelanggaran juga ditemukan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di enam kecamatan.

Oknum PPK diduga menawarkan kerja sama dalam bentuk konspirasi kecurangan Pilkada Morowali 2024 dengan nilai mencapai Rp 3,16 miliar.

Baca juga: Tuntut PSU, Pendemo Sandera Komisioner KPU Morowali saat Rapat Pleno Rekapitulasi Suara

Akibatnya, beberapa anggota PPK diberhentikan secara tetap oleh KPU Morowali, termasuk dari PPK Bungku Tengah, Bungku Barat (dua orang), Bungku Timur, Bahodopi, dan Bungku Pesisir.

Tidak hanya itu, Pemohon juga mengungkap adanya pelanggaran lain terkait pemungutan suara di Desa Labota.

Pemohon menduga surat suara dicoblos di luar Tempat Pemungutan Suara (TPS), tepatnya di dalam kontainer yang berada di area PT Tirta Jaya Bersaudara.

Dugaan itu didukung saksi yang mengaku mengalami dan menyaksikan langsung kejadian tersebut saat hari pemungutan suara.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Morowali Nomor 1020 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada 2024, tanggal 6 Oesember 2024.

Kemudian Pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 atas nama Iksan dan Iriane Ilyas terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved