Pemerintah Rencanakan Alih Status Pengecer Menjadi Sub-Pangkalan Elpiji

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah berencana mengalihkan status pengecer menjadi sub-pangkalan atau sub-penyalur.

Editor: Regina Goldie
Tribunnews.com / Taufik Ismail
KEBIJAKAN GAS LPG - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024). Mulai 1 Februari 2025, elpiji 3 kg hanya bisa dibeli di pangkalan resmi Pertamina. Bahlil akui syarat jadi jadi pangkalan itu besar, pengecer direncanakan bisa beralih jadi sub pangkalan. 

TRIBUNPALU.COM - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengakui bahwa syarat untuk menjadi pangkalan elpiji 3 kg Pertamina terbilang menantang. 

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah berencana mengalihkan status pengecer menjadi sub-pangkalan atau sub-penyalur.

Menurut Bahlil Lahadalia, langkah ini diharapkan memperkuat pengawasan distribusi gas LPG bersubsidi agar lebih tepat sasaran, tanpa harus menghilangkan peran pengecer yang telah ada selama ini.

Hal ini dilakukan seiring dengan kebijakan pemerintah yang melarang pengecer menjual LPG 3 kg.

Mulai 1 Februari 2025, penjualan elpiji subsidi tersebut hanya dapat dilakukan oleh pangkalan resmi Pertamina.

Baca juga: Mau Kuliah Gratis? Simak Cara Daftar KIP Kuliah 2025 Sekarang Juga!

"Jadi sekarang kita dorong agar yang pengencer ini kita akan naik ke statusnya. Tadinya mereka menjadi pangkalan, tetapi syaratnya terlalu besar yang disyaratkan oleh Pertamina,” terang Bahlil Lahadalia.

"Maka, tadi rapat di kantor ini juga dengan teman-teman Pertamina, dalam beberapa menit sebelum kita rapat, kita membuat kesimpulan agar pengencer ini menjadi sub pangkalan.

Tujuannya apa, bapak ibu semua? Agar LPG yang dijual itu betul-betul harganya masih terkontrol,” ucap Bahlil Lahadalia dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI, Senin (3/2/2025).

Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa syarat yang diberikan untuk menjadi sub pangkalan nantinya akan lebih ringan ketimbang menjadi pangkalan, termasuk soal modal yang diperlukan.

Meski demikian, Bahlil Lahadalia tak menjelaskan secara rinci apa saja detail syarat untuk menjadi sub pangkalan itu.

Baca juga: Hari Kanker Sedunia 2025, Ini Sejarah dan Cara Memperingatinya

Terkait teknis, akan dibahas lebih lanjut, kata Bahlil Lahadalia

"Panduannya (sebagai sub pangkalan) akan kita kasih, dan syaratnya pun tidak akan seberat pangkalan. Supaya ini semua enak," ujar Bahlil Lahadalia.

Bahlil Lahadalia menuturkan bahwa saat ini untuk pengecer yang dinilai baik akan segera diberikan izin menjadi sub pangkalan tanpa dikenai biaya seperti yang disyaratkan. 

"Kalau memang pengecer-pengecer yang sekarang sudah bagus-bagus, sudah, kita kasih dulu izin sementara untuk naikkan dia sebagai sub-pangkalan. Tanpa biaya. Tak usah ada biaya-biaya," ucapnya. 

Diketahui, untuk menjadi pangkalan resmi Pertamina, para pengecer harus mendaftar terlebih dahulu secara online.

Baca juga: Gus Ipul Pastikan Anggaran Bansos Tidak Terpengaruh oleh Efisiensi

Pengecer atau warung yang sudah menjadi pangkalan resmi nantinya dapat menjual gas LPG 3 kg sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing. 

Pemerintah hanya memberikan tenggat waktu satu bulan mulai 1 Februari 2025 untuk warung mendaftar sebagai agen gas LPG 3 kg atau pangkalan resmi Pertamina.

Syarat untuk mendaftar pangkalan resmi itu, pihak yang mengajukan perlu KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan hingga surat izin usaha. 

Pihak yang mengajukan pendaftaran juga diketahui harus memiliki dokumen legalitas usaha, seperti, surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat izin lainnya. 

Selain itu, pangkalan resmi LPG 3 kg juga harus memiliki papan pengenal yang menunjukkan identitasnya sebagai pangkalan resmi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved