Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng

Mahkamah Konstitusi Tolak 6 Permohonan Sengketa Pilkada dari Sulteng, Termasuk Pilwali Palu 2024

Putusan itu disampaikan lMajelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pilkada 2024.

|
Editor: mahyuddin
Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi
SIDANG MK - Mahkamah Konstitusi menolak lima permohonan Perselisihan Hasil Pilkada 2024 dari Sulawesi Tengah, Rabu (5/2/2025). Putusan itu disampaikan lMajelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Suhartoyo, dalam agenda sidang pembacaan putusan dismissal. Foto Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi. 

Adapun pelantikan pertama yang berlangsung pada 22 Maret 2024 kemudian dibatalkan oleh Pihak Terkait pada 29 Maret 2024, setelah adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) yang tidak memberikan izin atas pelantikan tersebut.

Baca juga: Hasil Quick Count Pilwali Palu 2024, Hadianto Rasyid Unggul dari Hidayat dan Muhammad J Wartabone

Anggota Bawaslu Palu Ferdiansyah memaparkan, pihaknya memutuskan bahwa laporan yang diajukan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran.

Menurutnya, permasalahan yang dilaporkan terkait dengan pencalonan, yang seharusnya berhubungan dengan syarat calon dan pencalonan.

"Terdapat tiga temuan yang tercatat, namun tidak berkaitan dengan substansi pokok permohonan. Dalam hal laporan mengenai dugaan pelanggaran hak konstitusional, kami telah melakukan penelusuran di tujuh kecamatan, namun tidak ditemukan indikasi adanya pelanggaran," kata Ferdiansyah.

Sebelumnya, Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Nomor Urut 1 Hidayat dan Andi Nur B Lamakarate mengajukan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Palu 2024 (PHPU Wako) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka mendalilkan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 2, Hadianto Rasyid - Imelda Liliana Muhidin, seharusnya tidak mendapatkan suara dalam Pilwali Palu 2024 karena dugaan pelanggaran administrasi yang menyebabkan mereka layak didiskualifikasi sejak awal.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved