Sengketa Hasil Pilkada di Sulteng

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Hidayat-Andi Nur, Hadianto-Imelda Menangkan Pilwali Palu 2024

Mahkamah juga mempertimbangkan mengenai syarat untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota.

Penulis: Fadhila Amalia | Editor: mahyuddin
Handover
PEMENANG PILWALI PALU 2024 - Pasangan Calon Hadianto Rasyid-Imelda Liliana Muhidin, memenangkan Pemilihan Kepala Daerah di Kota Palu dengan perolehan suara sebesar 63,36 persen. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Hidayat-Andi Nur Lamakarate, dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pilwali Palu 2024, Rabu (5/2/2025).  Atas penolakan itu, Pilwali Palu 2024 dimenangkan pasangan Hadianto Rasyid-Imelda Liliana Muhidin. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Hidayat-Andi Nur Lamakarate, dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pilwali Palu 2024, Rabu (5/2/2025). 

Atas penolakan itu, Pilwali Palu 2024 dimenangkan pasangan Hadianto Rasyid-Imelda Liliana Muhidin.

Putusan itu dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno, Rabu (5/2/2025). 

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Bawaslu Palu telah menerima 140 laporan.

Baca juga: Sidang MK, KPU dan Bawaslu Palu Sebut Tak Ada Pelanggaran Administrasi di Pilwali Palu 2024

Namun dari seluruh laporan tersebut, hanya dua laporan saja yang memenuhi syarat dan dikeluarkan rekomendasi oleh Bawaslu kepada KPU terkait pelanggaran administrasi pemilihan, bukan penghalangan terhadap hak konstitusional warga untuk memilih.

“Selanjutnya terkait dengan penyelesaian atas dugaan pelanggaran penghalangan hak konstitusional warga untuk memilih adalah kewenangan Bawaslu Palu, namun faktanya, Bawaslu Palu tidak pernah menyatakan termohon melakukan pelanggaran administrasi pemilihan atas dugaan pelanggaran dimaksud,” jelas Enny.

Dalam kaitan itu, termohon juga telah mensosialisasikan kegiatan pemilihan kepala daerah Kota Palu kepada seluruh masyarakat di Kota Palu dengan melaksanakan 158 kegiatan untuk peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah.

Pada Pilwali Palu 2024, partisipasi masyarakat sebanyak 171.446 orang atau jika dikonversi adalah sebesar 62,5 persen.

Pada Pilwali Palu sebelumnya, partisipasi pemilih berada di angka 60 persen.

Adapun terkait pemilih yang belum menerima Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara (Formulir Model C. Pemberitahuan-KWK) adalah tidak kehilangan haknya untuk memberikan suara di TPS karena pemilih tetap dapat memberikan suaranya di TPS dengan menunjukkan KTP-el atau SIM, Paspor, atau identitas diri lainnya.

Mahkamah juga mempertimbangkan mengenai syarat untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota.

Baca juga: Hasil Quick Count Pilwali Palu 2024, Hadianto Rasyid Unggul dari Hidayat dan Muhammad J Wartabone

Seharusnya jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1.5 % dikalikan 169.145 suara (total suara sah) adalah 2.537 suara.

“Perolehan suara Pemohon adalah sebanyak 43.39 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait adalah sebanyak 107.166 suara. Sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 107.166 suara dikurangi 43.39 suara adalah 63.775 suara (37.5 % ) atau lebih dari 2.537 suara,” papar Enny.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved