Kemenpan-RB: Keputusan Penghapusan Gaji ke-13 dan THR Masih Dalam Pembahasan

Kabar penghapusan dua tunjangan ini memicu kecemasan di kalangan PNS, terutama karena THR dan Gaji ke-13 menjadi sumber pendapatan tambahan.

Editor: Regina Goldie
Handover / Humas Kemenpan RB
RINI WIDYANTINI - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini dalam rapat dengan Menkomdigi Meutya Viada Hafid di Jakarta, Selasa (4/2/2025). 

Rini menambahkan dasar pemberian Gaji ke-13 dan THR ini mengacu pada penghasilan bulanan aparatur negara yang bersumber dari anggaran belanja pegawai, sebagaimana yang diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.

Oleh karena itu, keputusan mengenai kebijakan ini akan melibatkan berbagai instansi yang memiliki kewenangan terkait anggaran dan pengelolaan keuangan negara.

Baca juga: Ini Penjelasan Polres Sigi soal Tersangka Kekerasan Seksual Tak Ditahan

Isu muncul

Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai penghapusan THR dan Gaji ke-13 pada tahun 2025.

Meskipun demikian, spekulasi ini muncul setelah adanya pemotongan anggaran belanja pemerintah yang dapat berpengaruh pada kebijakan keuangan negara.

Dengan adanya tekanan ekonomi dan kebutuhan untuk efisiensi anggaran, langkah pengurangan anggaran untuk beberapa program, termasuk penghapusan tunjangan tertentu, mungkin saja dipertimbangkan.

Baca juga: Kapolda Sulteng: Purnawirawan Polri Diharapkan Terus Jadi Panutan di Masyarakat

Namun, perlu dicatat bahwa informasi yang beredar masih sebatas rumor dan belum ada pengumuman resmi dari pihak berwenang.

Pemerintah biasanya akan mengeluarkan kebijakan resmi mengenai hal ini setelah melalui pertimbangan matang dan kajian lebih lanju.,

Isu ini muncul di tengah kebijakan penghematan anggaran yang tengah diterapkan pemerintah Indonesia.

Pada tahun 2025, pemerintah terpaksa menyesuaikan sejumlah kebijakan untuk menanggulangi ketimpangan ekonomi dan memastikan stabilitas fiskal negara.

Beberapa pihak berpendapat penghapusan Gaji ke-13 dan THR bagi PNS adalah bagian dari strategi pengurangan beban belanja pemerintah.

Baca juga: PT CPM Tegaskan Tidak Ada Pemutusan Kontrak dengan AKM, Penyesuaian Dilakukan Sesuai Regulasi

PNS yang tak dapat THR dan Gaji ke-13

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun 2025.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved