Sulteng Hari Ini
TAPD Sulteng Pastikan Gaji P3K dan CPNS Tahun 2024 Terbayarkan di 2025
Pemprov Sulteng menambahkan bahwa pemerintah tidak ingin terjadi keterlambatan dalam pembayaran gaji bagi pegawai yang telah mendapatkan SK.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
HANDOVER / BIRO ADPIM PEMPROV SULTENG
PEMBAYARAN GAJI CPNS DAN PPPK - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulawesi Tengah memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil seleksi tahun 2024 dapat terealisasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
3. Membatasi pemberian honorarium sesuai dengan Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional.
4. Mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur.
5. Memfokuskan anggaran pada target kinerja pelayanan publik.
6. Memilih secara selektif dalam memberikan hibah langsung dalam bentuk uang, barang, atau jasa.
7. Menyesuaikan belanja APBD 2025 yang bersumber dari TKD. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Sulteng Hari Ini
Petani Desa Bunta dan Tompira Gagal Panen, PT SEI Dituding Rusak Lingkungan Sungai Lampi |
![]() |
---|
Tak Punya Kantor Permanen, DLH Sulteng Miliki Pejabat Teras Paling Banyak di Pemprov |
![]() |
---|
Gubernur Sulteng Anwar Hafid Dukung Kolaborasi Ekonomi dan Kesehatan Pemkab Parimo |
![]() |
---|
BPBD Sulteng Imbau Warga Waspada Hujan Disertai Angin Kencang hingga April 2026 |
![]() |
---|
Peringatan Harhubnas 2025, Anwar Hafid Dorong Inovasi dan Pelayanan Transportasi Lebih Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.