Sulteng Hari Ini

TAPD Sulteng Pastikan Gaji P3K dan CPNS Tahun 2024 Terbayarkan di 2025

Pemprov Sulteng menambahkan bahwa pemerintah tidak ingin terjadi keterlambatan dalam pembayaran gaji bagi pegawai yang telah mendapatkan SK.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
HANDOVER / BIRO ADPIM PEMPROV SULTENG
PEMBAYARAN GAJI CPNS DAN PPPK - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulawesi Tengah memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil seleksi tahun 2024 dapat terealisasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. 

3. Membatasi pemberian honorarium sesuai dengan Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional.

4. Mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur.

5. Memfokuskan anggaran pada target kinerja pelayanan publik.

6. Memilih secara selektif dalam memberikan hibah langsung dalam bentuk uang, barang, atau jasa.

7. Menyesuaikan belanja APBD 2025 yang bersumber dari TKD. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved