Kabar Seleb

Nikita Mirzani Bantah Tuduhan Dugaan Kasus Pemerasan dan TPPU, Sebut Tak Mengenal Reza Gladys

Aktris Nikita Mirzani membantah adanya pemerasan terhadap Reza Gladys meski sudah berstatus tersangka. 

Editor: Lisna Ali
HANDOVER
NIKITA MIRZANI MEMBANTAH - Potret Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Nikita Mirzani bantah adanya tuduhan pemerasan, sebut tak punya hubungan dengan Reza Gladys. 

TRIBUNPAU.COM - Aktris Nikita Mirzani membantah adanya pemerasan terhadap Reza Gladys meski sudah berstatus tersangka

Lewat kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, ia bahkan mengaku tak mengenal sosok pengusaha skincare tersebut. 

Dikatakan Fahmi, justru pihak Reza Gladys lah yang mulanya berusaha menghubungi Nikita terlebih dahulu.

"Niki itu tidak kenal dengan yang bersangkutan, Mail pun tidak kenal." 

"Tapi mereka yang menghubungi terlebih dahulu," ujar Fahmi, dikutip dalam YouTube Sambel Lalap, Minggu 923/2/2025). 

Sebab tak merasa kenal, janda tiga anak ini kemudian meminta asistennya, Mail Syahputra untuk melakukan komunikasi.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Minggu 23 Februari 2025 Stagnan Dilevel Rp 1,704 Juta Per Gram, Cek Rinciannya

"Di sini ada orang yang tidak kenal dengan Nikita tiba-tiba minta tolong supaya bisa berkomunikasi."

"Nikita awalnya tidak mau dan diserahkan kepada Ismail (asistennya)," terang Fahmi. 

Fahmi menerangkan, bahwa pihak Reza Gladys menghubungi Nikita karena menginginkan suatu hal. 

"Logikanya, kalau memang tidak ada sesuatu, bisa saja dia tidak mau memberikan sesuatu, ngapain juga dia harus ngasih duit? Berarti dia ada kepentingan," tambah Fahmi.

Kemudian, hasil dari komunikasi Mail dengan pihak Reza Gladys, terjadilah negosiasi soal bayaran.

Usut punya usut, mantan istri Antonio Dedola ini rupanya diminta untuk membuat ulasan skincare miliknya yang bersifat positif.

Dari situlah, muncul angka sebesar Rp5 miliar. 

Reza Gladys menawar harga hingga sampai pada angka Rp4 miliar.

Pihak Nikita menilai, kesepakatan antara kedua belah pihak merupakan endorsement.

"Habis itu IM diingatkan supaya nanti di November yang akan datang, kan satu tahun, supaya dibayar kembali."

"Artinya di dalam persoalan ini tidak ada yang memaksa, tidak ada yang mengancam, tidak ada yang memeras," jelas Fahmi.

Sebelumnya, Fahmi juga menyinggung soal sebab dan akibat di dalam perkara tersebut.

"Dalam perkara hukum harus kembali dalam peristiwa hukumnya."

"Artinya dalam perkara ini harus kembali pada sebab akibat, asalnya tuh dari mana," ujar Fahmi. 

Fahmi sendiri yakin tak ada Nikita yang melakukan pemerasan kepada Reza Gladys.

Untuk itu, Fahmi masih terus mendalami mengenai peristiwa yang sebenarnya terjadi.

"Jika memang ini ada ancam mengancam, peras memeras, saya pikir bukan seperti ini peristiwanya."

"Jadi ini betul-betul harus ada tafsir yang benar terhadap peristiwa ini," katanya.

Baca juga: Wakil Ketua MPR RI Wacanakan Pengangkatan Alya Sebagai Duta Pelajar Sulteng

Penetapan Nikita Mirzani sebagai Tersangka

Aktris sekaligus Presenter Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka Kasus Dugaan Pemerasan dan Pengancaman.

Status Nikita Mirzani tersangka diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (20/2/2025).

Menurutnya, Direktorat Siber Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani tersangka berdasar bukti yang cukup.

Ade Ary menyebut hasil penyidikan, NM melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau penerapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Benar NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," ucapnya kepada wartawan Kamis (20/2/2025).

Nikita Mirzani dijadwalkan diperiksa di kantor Direktorat Siber Polda Metro Jaya ,Gedung Dirkrimum lantai lima pada hari ini pukul 13.00 WIB.

Hal itu berdasarkan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/101/II/RES.2.5./2025/Ditresibber Terhadap Tersangka IM dan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/102/II/RES.2.5./2025/Ditresibber Terhadap Tersangka NM.

Namun penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan IM dari kuasa hukum tersangka pada 19 Februari 2025. 

Alasan penundaan pemeriksaan dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan di mana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan. 

"Untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB," ujar Ade.

Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap NM dan IM di minggu depan.

Nikita Terima dengan Besar Hati

Nikita Mirzani menilai penetapan tersangka dari pihak kepolisian dinilai terlalu terburu-buru.

Pasalnya, dari proses pemeriksaan pertama dan penetapan tersangka tersebut hanya berjarak dua minggu saja.

"Tapi untuk kasus ini gue apresiasi banget sama pihak kepolisian, karena begitu cepat," jelas wanita yang akrab disapa Niki, dikutip dari kanal YouTube Comic 8 Revolution, Sabtu (22/2/2025).

Lebih lagi, ibunda Lolly itu merasa laporan Reza Gladys tidak berjalan sesuai SOP atau Standard Operating Procedure.

Disadari Niki, proses sidik dan lidik tampaknya sengaja dihilangkan untuk mempercepat penetapan tersangka.

"Di kasus ini, nggak ada sidik, nggak ada lidik tapi langsung penyidikan."

"Terus dipanggil saksi pertama tanggal 6 Februari, tiba-tiba belum dua minggu udah ditetapkan sebagai tersangka, berarti ini express secepat kilat," tukasnya.

Kendati begitu, ibu tiga anak itu mengaku tak pernah merasa khawatir menghadapi kasus atau perkara yang menjeratnya.

Terlebih dirinya sudah berulang kali terlibat laporan polisi dan sudah pernah masuk bui.

Kini ia menerima dengan besar hati.

Namun nampaknya, Niki sudah menyiapkan pembuktian saat persidangan nanti.

"Biasa aja, karena kan gue bermasalah dengan hukum bukan baru kali ini, masalahnya juga beda-beda."

"Gue terima-terima aja, nanti tinggal pembuktian di pengadilan," ucap Niki lagi.

Di sisi lain, Niki melontarkan kalimat sindiran lantaran kecewa dengan pihak kepolisian.

Dia merasa selama ini selalu menyesuaikan dengan SOP ketika melaporkan orang lain.

Namun ketika dirinya dilaporkan, Niki menilai, seolah semua proses jadi dipercepat.

"Gue selalu apresiasi sama kepolisian, selalu begitu cepat kalau ada yang ngelaporin gue."

"Tapi kalau gue melaporkan orang pasti lama, karena gue sukanya kalo melaporkan orang sesuai SOP aja, berjalan dengan semestinya," urai Niki.

Pun dirinya memberi contoh kasus Vadel Badjideh yang dilaporkannya terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi terhadap Lolly.

Dikatakan Niki, ia menyesuaikan dengan SOP yang berlaku di Polres Metro Jakarta Selatan.

Pun penetapan tersangka atas Vadel berjalan cukup panjang, yakni hampir sembilan.

Sementara, Niki membandingkan dengan penetapan tersangka dirinya yang hanya berjalan cukup singkat, yakni dua minggu.

"Kayak kasusnya Kang Semir itu juga mengikuti proses yang ada, tujuh bulan atau hampir delapan bulan dia baru ditetapkan tersangka dan ditahan."

"Tapi kalau gue baru dua minggu, dipanggil sekali, eh udah ditersangkain. It's fine," tutupnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved