DPRD Sulteng
KPN Talaga Disorot. DPRD Sulteng Pertanyakan Kejelasan Proyek Strategis Nasional
Direktur Eksekutif Econesia, Azmi Sirajuddin, menyampaikan bahwa KPN harus dikerjakan secara serius karena berkaitan dengan ketahanan pangan.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Yayasan Ekologi Nusantara Lestari (Econesia) bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Sulteng di ruang VIP A, Rabu (16/4/2025).
RDP ini membahas hasil studi Econesia dan WALHI terkait Rambu Pengaman Sosial dan Lingkungan (Social and Environmental Safeguards) untuk proyek Kawasan Pangan Nusantara (KPN) atau Food Estate di Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala.
Direktur Eksekutif Econesia, Azmi Sirajuddin, menyampaikan bahwa KPN harus dikerjakan secara serius karena berkaitan dengan ketahanan pangan dan menjadi penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam riset Econesia dan WALHI dijelaskan, proyek KPN merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) dalam kategori Program Peningkatan Penyediaan Pangan Nasional.
“Karena KPN ini bagian dari PSN dan menggunakan lahan yang berdampak sosial dan lingkungan, seharusnya dipersiapkan rambu pengaman sosial,” kata Azmi di DPRD Sulteng.
Ia mengingatkan bahwa sebagai daerah percontohan pengurangan emisi tingkat nasional pada 2010–2012, Sulteng tidak cukup hanya mengandalkan sosialisasi dalam pelaksanaan proyek berdampak besar seperti KPN.
Baca juga: Kementerian Perdagangan Sita Barang Impor Tak Sesuai Standar Senilai Rp 15 Miliar
“Kalau hanya mengundang masyarakat satu-dua kali ke balai desa, itu belum bisa disebut partisipasi. Sosialisasi bukanlah persetujuan. Harus ada penyampaian utuh soal proyek ini, dampak baik dan buruknya, serta persetujuan masyarakat secara terbuka,” ujarnya.
Azmi juga menyoroti minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam proyek KPN.
Pemerintah, sebagai inisiator, dinilai belum menyampaikan secara menyeluruh rencana maupun pelaksanaan proyek kepada masyarakat.
Dalam dokumen riset disebutkan bahwa proyek KPN di Talaga juga belum memenuhi prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan.
Pelibatan masyarakat dan pemerintah desa dinilai sangat terbatas, hanya melibatkan kelompok tertentu.
Selain itu, terdapat persoalan ketidakpastian pengelolaan lahan dan dampak ekologis terhadap Danau Talaga dan bentang alam sekitarnya akibat pembukaan lahan.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPRD Sulteng, Sonny Tandra, mengatakan pihaknya akan memasukkan persoalan KPN dalam rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah.
Baca juga: Tarif Impor AS Membengkak Jadi 245 Persen, China Balas dengan Ancaman
“Saya akan laporkan ke pimpinan. Komisi II menyarankan agar persoalan ini ditindaklanjuti lewat RDP yang lebih luas dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Kita akan cek siapa saja yang terlibat agar semuanya jelas,” ujar Sonny.
Warning Sekolah Tak Jual Belikan Bangku Kelas, Wakil Ketua DPRD Sulteng: Laporkan ke Polisi |
![]() |
---|
Syarifudin Hafid Pimpin Rapat Banmus, Bahas Agenda Fungsi Pengawasan dan Reses |
![]() |
---|
Legislator PDIP Sulteng Alfiani Sallata Desak Pemerintah Evaluasi Aktivitas PT IRNC di Morowali |
![]() |
---|
Wakil Ketua II DPRD Sulteng Dukung Penuh 3 Program Utama Pemprov dalam Pengentasan Kemiskinan |
![]() |
---|
Tinjau Kawasan PT SEI, Komisi III DPRD Sulteng Desak Penghentian Penimbunan Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.