DPRD Sulteng

Diduga Langgar Aturan Investasi, Anggota DPRD Sulteng Desak Tindak Perusahaan Tambang di Morowali

Safri menyebut seharusnya KLH dan KKP sebagai penyelenggara negara bisa bersikap tegas dan tidak membiarkan perusahaan seperti BTIIG bermain-main.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Handover / Dokumentasi Pribadi ( Muhammad Safri )
DUGAAN LANGGAR ATURAN INVESTASI - Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri mengkritik kinerja Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dinilai kurang tegas dalam menindak perusahaan pertambangan yang melanggar aturan seperti PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (PT.BTIIG) di Morowali. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri mengkritik kinerja Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dinilai kurang tegas dalam menindak perusahaan pertambangan yang melanggar aturan seperti PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (PT.BTIIG) di Morowali.

"Negara telah melakukan pembiaran terhadap korporasi tambang seperti BTIIG di Morowali. Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh BTIIG adalah bukti bahwa negara tidak mampu serta tidak peduli dalam melindungi rakyat dan lingkungan dari dampak negatif industri tambang di daerah ini," ujarnya melalui whatsapp, Selasa (22/4/2025).

Safri menyebut seharusnya KLH dan KKP sebagai penyelenggara negara bisa bersikap tegas dan tidak membiarkan perusahaan seperti BTIIG bermain-main dengan aturan. 

Baca juga: Soal Warga Binaan Tak Bisa Memilih di PSU, Bawaslu Parigi Moutong: Belum Ada Laporan Keberatan

Sekretaris Komisi III ini mencontohkan proyek BTIIG membangun Jetty dengan melakukan reklamasi tanpa izin adalah bukti korporasi punya pengaruh dan kekuatan besar untuk menekan pemerintah.

"Pembangunan Jetty dengan melakukan reklamasi tanpa izin adalah bukti betapa korporasi seperti BTIIG punya pengaruh dan kekuatan yang besar untuk menekan pemerintah. Di sisi lain, masyarakat kita butuh negara bersikap adil dan tegas agar perusahaan seperti BTII tidak bermain-main dengan aturan," sebutnya.

Sekretaris Komisi III ini menambahkan reklamasi yang dilakukan untuk industri BTIIG, diduga telah melanggar aturan terkait izin penggunaan tanah urukan dari lokasi berbeda yang merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

"BTTIG diduga menggunakan tanah urukan untuk kepentingan komersial namun tidak membayar pajak Mineral bukan Logam dan Batuan (pajak MNLB) yang menjadi kewajiban mereka sebagaimana diatur dalam UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)," tambahnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: 24 Kg Sabu Diamankan, Polda Sulteng Tangkap 3 Orang Pengedar Narkoba Internasional

Selain ketidakpatuhan terkait pajak MBLB kata Safri, BTIIG juga diduga tidak memiliki perizinan tertentu terkait penggunaan material pasir, batu dan batu split atau crusher untuk kegiatan konstruksinya yang selama ini sudah berlangsung cukup lama.

"Selain tidak patuh terhadap pajak MBLB, BTIIG juga diduga tidak memiliki Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan dari Gubernur atau Kementerian ESDM dalam menggunakan material pasir, batu split, atau hasil crusher untuk kegiatan konstruksinya," bebernya.

Safri pun mendesak adanya penegakan hukum terhadap BTIIG yang tidak kunjung mematuhi aturan berinvestasi. 

Dirinya mendorong KKP melalui Direktorat Jenderal Pengamanan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan penegakkan hukum terhadap pelanggaran aturan yang dilakukan oleh BTIIG.

Baca juga: Prof Dr Rajindra Kembali Dilantik sebagai Rektor Unismuh Palu untuk periode 2025–2027

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved