PSU di Banggai
Mahkamah Konstitusi Jadwalkan Sidang Pendahuluan Hasil PSU Pilkada Banggai Besok
Sidang perkara nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu diajukan pasangan calon bupati Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM, PALU - Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk sengketa hasil perselisihan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai, Jumat (25/4/2025).
Sidang perkara nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasangan calon bupati Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang itu untuk mendengar permohonan pemohon.
Mahkamah Konstitusi menggulirkan sidang PSU Pilkada dari pukul 08.00 WIB.
Diketahui, ada tujuh sengketa PSU Pilkada terdaftar di Mahkamah Konstitusi.
Selain Pilkada Banggai yaitu Pilkada Puncak Jaya dimohonkan pasangan Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga.
Baca juga: Penetapan Calon Terpilih Menunggu Sengketa Pilkada Banggai di MK
Ada juga Pilkada Siak dimohonkan calon wakil bupati Sugianto.
Pilkada Barito Utara dimohonkan pasangan Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo.
Kemudian, Pilkada Buru dimohonkan pasangan Amus Besan dan Hamsah Buton
Pasangan Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi juga mengajukan permohonan untuk Pilkada Pulau Taliabu.
Serta Pilkada Kepulauan Talaud dimohonkan pasangan Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo.(*)
Kapolres Imbau Masyarakat Terima Putusan MK Pilkada Banggai |
![]() |
---|
Dugaan Keterlibatan Danramil Toili di PSU Pilkada Banggai Terkuak di Sidang MK |
![]() |
---|
Paslon Petahana Beberkan Dugaan Pelanggaran Pemohon di Sidang Gugatan PSU Pilkada Banggai |
![]() |
---|
KPU Banggai Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Dalil Pemohon |
![]() |
---|
Sidang Sengketa PSU Pilkada Banggai di MK, Kuasa Hukum Sentil Handbag Dibagikan Kadis Pendidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.