PSU di Banggai

Mahkamah Konstitusi Jadwalkan Sidang Pendahuluan Hasil PSU Pilkada Banggai Besok

Sidang perkara nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu diajukan pasangan calon bupati Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
HANDOVER
HAKIM MK - Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk sengketa hasil perselisihan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai, Jumat (25/4/2025). 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk sengketa hasil perselisihan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai, Jumat (25/4/2025).

Sidang perkara nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasangan calon bupati Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang itu untuk mendengar permohonan pemohon.

Mahkamah Konstitusi menggulirkan sidang PSU Pilkada dari pukul 08.00 WIB.

Diketahui, ada tujuh sengketa PSU Pilkada terdaftar di Mahkamah Konstitusi.

Selain Pilkada Banggai yaitu Pilkada Puncak Jaya dimohonkan pasangan Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga.

Baca juga: Penetapan Calon Terpilih Menunggu Sengketa Pilkada Banggai di MK

Ada juga Pilkada Siak dimohonkan calon wakil bupati Sugianto.

Pilkada Barito Utara dimohonkan pasangan Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo.

Kemudian, Pilkada Buru dimohonkan pasangan Amus Besan dan Hamsah Buton

Pasangan Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi juga mengajukan permohonan untuk Pilkada Pulau Taliabu.

Serta Pilkada Kepulauan Talaud dimohonkan pasangan Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved