PT Smart Multi Finance Cabang Palu Menangkan Putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung

Perkara itu bermula atas putusan keberatan Pengadilan Negeri Palu Nomor 10 Pdt/GS.Kbrt/2022/PN Palu tanggal 3 Mei 2022 yang dimohonkan Danawira Asri.

|
Editor: mahyuddin
HANDOVER
MENANG PK - Putusan Mahkamah Agung terkait Peninjauan Kembali Nomor: 1069 PK/Pdt/2024 tanggal 5 September 2024 memberikan kepastian hukum atas perkara antara PT Smart Multi Finance Cabang Palu melawan Danawira Asri. 

TRIBUNPALU.COM - Putusan Mahkamah Agung terkait Peninjauan Kembali Nomor: 1069 PK/Pdt/2024 tanggal 5 September 2024 memberikan kepastian hukum atas perkara antara PT Smart Multi Finance Cabang Palu melawan Danawira Asri.

Perkara itu bermula atas putusan keberatan Pengadilan Negeri Palu Nomor 10 Pdt/GS.Kbrt/2022/PN Palu tanggal 3 Mei 2022 yang dimohonkan Danawira Asri.

Atas putusan keberatan tersebut, pihak PT Smart Multi Finance Cabang Palu mengajukan gugatan perlawanan pada tahun 2022 yang teregister dengan nomor perkara : 137/Pdt.Bth/2022/PN Palu.

Inti tuntutan dalam gugatan perlawanan PT Smart Multi Finance Cabang Palu meminta putusan keberatan nomor 10 Pdt/GS.Kbrt/2022/PN Pal tanggal 3 Mei 2022 tidak dapat di eksekusi (Non Executable).

Sebab Pengadilan Negeri Palu telah mengeluarkan Penetapan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 16/Pen.Aan.Eks.Jaminan Fidusia/2022/PN Palu. 

Tanggal 5 Agustus 2022, putusan gugatan perlawanan perkara nomor: 137/Pdt.Bth/2022/PN Palu menolak gugatan PT Smart Multi Finance Cabang Palu untuk seluruhnya.

Majelis Hakim menganggap pihak pelawan tidak dapat menghadirkan bukti terkait adanya penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palu terkait eksekusi Jaminan Fidusia.

Kemudian PT Smart Multi Finance Cabang Palu mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Selawesi Tengah yang teregister dengan nomor perkara : 57/PDT/2023/PT PAL.

Baca juga: Kinerja Industri Keuangan Non Bank di Sulteng Tumbuh Per Februari 2025, Pembiayaan Tembus Rp 7,1 T

Atas Putusan Banding Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, PT Smart Multi Finance Cabang Palu Kembali mengalami kekalahan.

Putusan banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palu nomor : 137/Pdt.Bth/2022/PN Pal.

Tidak berkecil hati atas kekalahan yang kedua, PT Smart Multi Finance Cabang Palu mengajukan upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung yang teregister dengan nomor perkara: 4511 K/Pdt/2023.

Atas putusan kasasi tersebut, PT Smart Multi Finance Cabang Palu kembali mengalami kekalahan.

Karena putusan kasasi nomor perkara : 4511 K/Pdt/2023 tanggal 20 Desember 2023 menolak permohonan kasasi dari PT Smart Multi Finance Cabang Palu.

Upaya untuk mencari keadilan tetap dilakukan PT Smart Multi Finance Cabang Palu melalui empat orang kuasanya yaitu Departemen Head Litigasi Reza Gustian Nugraha, Section Head Litigasi Ronald Siahaan, Area Litigasi Head Hitler Willyam Rompas dan Branch Manager Cabang Palu Karsidi.

Reza Gustian Nugraha00
Kuasa hukum PT Smart Multi Finance Cabang Palu, Reza Gustian Nugraha sekaligus selaku Departemen Head Litigasi PT Smart Multi Finance.

Keempatnya mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved