Palu Hari Ini

Polresta Palu Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 1,7 Kilogram

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua kasus besar Narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polresta Palu.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
ROBIT/TRIBUNPALU.COM
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat total 1,7 kilogram, di halaman Mapolresta Palu, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kota Palu, Senin (28/4/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat total 1,7 kilogram, di halaman Mapolresta Palu, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kota Palu, Senin (28/4/2025).

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Usman, serta dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Palu.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua kasus besar Narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polresta Palu.

Dalam dua kasus tersebut, polisi berhasil menyita total sabu seberat 1,7 kilogram. Kasus pertama, polisi menangkap tersangka berinisial HY (38) pada 11 Maret 2025 di Jalan Lembu, Kelurahan Tatura Selatan, dan menyita 997,60 gram sabu.

Baca juga: Kericuhan di Tambang Poboya, Kapolres Palu : Pelaku Sudah Diamankan

 Kasus kedua, tersangka ADW (30) ditangkap pada 17 April 2025 di Jalan Dharma Putra, Kelurahan Tavanjuka, dengan barang bukti 714,31 gram sabu.

Setelah dilakukan penyisihan untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan, sebagian besar sabu dimusnahkan dengan cara melarutkan ke dalam air panas. Pemusnahan ini disaksikan oleh sejumlah aparat dan pihak terkait.

Kapolresta Palu menyatakan, kedua tersangka yang berperan sebagai kurir atau perantara dalam peredaran Narkotika ini sudah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved