Parigi Moutong Hari Ini

Polisi Ciduk 3 Pengedar di Parigi Moutong Sulteng, Barang Bukti 22 Paket Sabu

Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Parimo setelah menerima laporan dari warga sekitar.

|
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
HANDOVER / POLRES PARIMO
PENGEDARAN NARKOTIKA - Tiga pria di Kecamatan Ampibabo, Parigi Moutong (Parimo), ditangkap terkait dugaan pengedaran narkotika jenis sabu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Tiga pria di Kecamatan Ampibabo, Parigi Moutong (Parimo), ditangkap terkait dugaan pengedaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Parimo setelah menerima laporan dari warga sekitar.

Operasi digelar Rabu (7/5/2025) di salah satu rumah yang berada di wilayah Ampibabo.

Petugas yang dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba langsung mengamankan ketiga pelaku tanpa perlawanan.

Baca juga: Prof Said Agil: Haul Bukti Cinta Umat kepada Ulama

Ketiganya berinisial MFA (25), AR (24), dan HE (39), warga Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parimo.

Polisi menemukan 22 sachet sabu dengan berat keseluruhan sekitar 7,31 gram saat penggeledahan.

Barang bukti lain yang diamankan antara lain dua bong dan satu kaca pireks kecil.

Juga ditemukan lima korek api gas, pipet plastik, serta satu tas kecil warna hitam.

Satu pak plastik kosong ikut disita karena diduga digunakan untuk membungkus sabu siap edar.

Menurut penyidik, ketiganya sedang berada di dalam rumah saat penggerebekan dilakukan petugas.

Baca juga: Disporapar Targetkan Peringkat Buol Naik di Porprov Sulawesi Tengah

Dalam pemeriksaan, MFA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial FE.

FE kini masuk dalam daftar buron dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian setempat.

Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Parimo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika.

Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau minimal empat tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Parimo, IPTU Anugerah Tarigan, membenarkan pengungkapan kasus ini kepada wartawan, Senin (12/5/2025).

Baca juga: DPRD Buol Setujui Penggantian Nama Bandara Pogogul

Menurutnya, penggerebekan berhasil berkat informasi cepat yang diberikan oleh masyarakat sekitar lokasi.

“Kami akan terus berupaya menindak tegas semua pelaku pengedar narkotika di wilayah hukum kami,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba ke aparat terdekat.

“Ini tanggung jawab bersama, bukan cuma tugas polisi, tapi juga seluruh elemen masyarakat,” tegasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved