Palu Hari Ini

KPU Palu Kembalikan Dana Hibah Pilwali Rp23,9 Miliar ke Pemkot

Tahap pertama pada Juli 2024 sebesar Rp10 miliar, dan tahap kedua diserahkan pada, 2 Mei 2025, senilai Rp13.910.067.258,26. 

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
ROBIT/TRIBUNPALU.COM
KEMBALIKAN DANA HIBAH PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengembalikan dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Tahun 2024 senilai Rp23.910.067.258,26 kepada Pemerintah Kota Palu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengembalikan dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Tahun 2024 senilai Rp23.910.067.258,26 kepada Pemerintah Kota Palu.

Dana tersebut merupakan bagian dari total hibah sebesar Rp55.025.000.000 yang sebelumnya diberikan oleh Pemkot Palu untuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2024.

Pengembalian dilakukan dalam dua tahap. 

Baca juga: PT Vale Indonesia Terima Pengaduan Publik Lewat VWC, Cek Jenis Laporan dan Cara Pengajuannya

Tahap pertama pada Juli 2024 sebesar Rp10 miliar, dan tahap kedua diserahkan pada, 2 Mei 2025, senilai Rp13.910.067.258,26. 

Penyerahan dana hibah dilakukan secara simbolis oleh Ketua KPU Kota Palu, Idrus, kepada Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, di ruang kerja wali kota.

Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Hadianto Rasyid menyampaikan apresiasi atas akuntabilitas dan efisiensi penggunaan anggaran yang dilakukan KPU Kota Palu.

"Ini adalah bentuk tanggung jawab yang luar biasa. Transparansi seperti ini harus menjadi contoh,” kata Hadianto, Kamis (15/5/2025).

Baca juga: Tak Penuhi Standar, Proyek Rabat Beton Desa Mbulava Donggala Hanya Selesaikan 728 Meter dari 3 Km

Ketua KPU Kota Palu, Idrus, menjelaskan bahwa efisiensi terjadi karena adanya perbedaan antara asumsi awal dan realitas di lapangan.

“Pemerintah kota menyepakati anggaran untuk delapan pasangan calon. Namun, faktanya pada September 2024 kami hanya menetapkan tiga pasangan calon. Dari situ saja sudah terjadi penghematan signifikan untuk lima paslon,” jelas Idrus.

Selain itu, lanjut Idrus, penghematan juga terjadi pada pengadaan bahan kampanye, alat peraga kampanye, dan kegiatan sosialisasi.

Langkah pengembalian dana ini menunjukkan komitmen KPU Kota Palu dalam menjalankan tata kelola anggaran secara transparan dan efisien, serta menjadi contoh praktik penggunaan dana publik yang bertanggung jawab. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved