Haji 2025

Terlibat dalam Praktik Haji Ilegal, Dua WNI Asal Jawa Barat Ditangkap Kepolisian Arab Saudi

Dua orang ini tak mengikuti prosedur haji yang ditetapkan antara pihak Indonesia dan Arab Saudi.

Editor: Fadhila Amalia
Handover
Dua Warga Negara Indonesia (WNI) asal Bandung Barat dan Tasikmalaya, Jawa Barat  ditangkap pihak kepolisian Arab Saudi. Dua orang ini ditangkap karena tertlibat dalam praktik haji ilegal. 

Seluruh rokok disita oleh otoritas bea cukai karena melanggar batas maksimal rokok yang diperbolehkan masuk ke Arab Saudi.

 • Koper Dilepaskan

Meskipun rokok disita, sembilan koper dinyatakan bersih dari barang terlarang lain dan dikembalikan ke jemaah.

“Alhamdulillah, sembilan koper sudah dapat keluar dan siap kami antar ke jemaah,” ujar Abdillah.

Abdillah mengaku pihaknya belum dapat memastikan apakah seluruh rokok tersebut milik satu orang atau beberapa jemaah. 

Penelusuran lebih lanjut belum dilakukan.

 “Kita belum tahu persis apakah 100 slot rokok yang tersebar di sembilan koper itu adalah satu pemilik atau beberapa pemilik,” ujarnya.

4 Koper Jemaah Haji Indonesia Tertahan di Bandara Madinah

Diberitakan sebelumnya, sebanyak empat koper milik jemaah haji asal Indonesia tertahan lebih dari 24 jam di Bandara Madinah, Arab Saudi, gara-gara ketahuan membawa rokok dalam jumlah besar yang melebihi batas aturan bea cukai setempat. 

Insiden ini terjadi sejak Senin malam, 5 Mei 2025 waktu Arab Saudi (WAS), dan sempat membuat proses pengurusan bagasi tersendat.

Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara, Abdul Basir, mengungkapkan bahwa koper-koper tersebut dicurigai berisi barang terlarang, sehingga pihak otoritas bandara meminta pemiliknya hadir langsung untuk membuka bagasi di hadapan petugas.

Permintaan itu tak bisa diwakilkan, meski sempat diajukan oleh petugas haji Indonesia.

“Empat koper ditahan dan isinya ternyata rokok sangat banyak,” ujar Basir saat dikonfirmasi di Madinah.

Dari hasil pemeriksaan, dua dari empat koper yang sempat dibuka memang terbukti berisi rokok dalam jumlah besar—melebihi batas maksimum yang diperbolehkan, yakni dua slop per jemaah. 

Barang-barang tersebut langsung disita petugas. Jemaah tetap diperbolehkan mengambil kembali rokok yang disita, dengan syarat membayar denda tinggi sesuai regulasi Arab Saudi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved