Haji 2025

Terlibat dalam Praktik Haji Ilegal, Dua WNI Asal Jawa Barat Ditangkap Kepolisian Arab Saudi

Dua orang ini tak mengikuti prosedur haji yang ditetapkan antara pihak Indonesia dan Arab Saudi.

Editor: Fadhila Amalia
Handover
Dua Warga Negara Indonesia (WNI) asal Bandung Barat dan Tasikmalaya, Jawa Barat  ditangkap pihak kepolisian Arab Saudi. Dua orang ini ditangkap karena tertlibat dalam praktik haji ilegal. 

Koper-koper tersebut milik jemaah yang telah lebih dulu berada di pusat kota Madinah, sekitar satu jam dari bandara. 

Hal ini sempat menyulitkan proses klarifikasi karena keterbatasan waktu dan jarak tempuh.

Baca juga: Kabar Baik! Pemerintah Bakal Buka Daycare Gratis, Dukung Karir Perempuan di Indonesia

Kepala Daker Bandara Abdul Basir dan Ketua Sektor 3, Abdul Rohim, turut hadir menyaksikan langsung proses penyitaan dan pendampingan jemaah saat berita acara dibuat. 

Para jemaah mengaku tidak mengetahui aturan larangan membawa rokok dalam jumlah besar.

Basir pun mengimbau agar seluruh jemaah dan ketua kloter aktif mengingatkan jamaah lainnya terkait aturan barang bawaan internasional. 

Terutama menjelang kepulangan atau perpindahan tempat, di mana pemeriksaan barang sangat ketat.

“Ini harus jadi pelajaran agar tidak terulang kembali,” tegasnya.

Insiden ini menjadi pengingat penting bagi seluruh calon jemaah agar lebih memperhatikan aturan internasional saat membawa barang pribadi ke luar negeri, terutama dalam rangka ibadah yang sakral seperti haji. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved