MK Putuskan SD hingga SMP Wajib Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta
Banyak orang tua menyambut putusan ini dengan haru. Mereka yang sebelumnya merasa terbebani dengan biaya sekolah swasta kini merasa lega.
Putusan ini disebut sebagai momen penting dalam sejarah pendidikan Indonesia. Untuk pertama kalinya, MK menegaskan bahwa hak atas pendidikan tidak boleh dibatasi jenis sekolah.
Ini kemenangan monumental bagi hak asasi pendidikan. Anak Indonesia akhirnya bisa belajar tanpa harus dihantui biaya," ujar Ubaid.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan MK sebelum membahas detail implementasinya.
"Setelah salinan resmi diterima, kami akan bahas bersama," kata Muti. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| MK Nyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 Tentang Uang Pensiun DPR Inkonstitusional |
|
|---|
| Pemprov Sulteng Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat, Siap Tampung 1.000 Siswa Kurang Mampu |
|
|---|
| Pilkada dan Larangan Mereduksi Demokrasi |
|
|---|
| Dosen Hukum Tata Negara Unismuh Palu Nilai Putusan MK Soal Larangan Polri di Jabatan Sipil Keliru |
|
|---|
| Tudingan Ijazah Palsu Memanas, Massa Demo Minta Arsul Sani Mundur dari MK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ud-s90aus90a-u90as-u90as-u9dasads.jpg)