MK Putuskan SD hingga SMP Wajib Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta
Banyak orang tua menyambut putusan ini dengan haru. Mereka yang sebelumnya merasa terbebani dengan biaya sekolah swasta kini merasa lega.
Editor:
Regina Goldie
PEXELS.COM/Agung Pandit Wiguna
LUSTRASI SEKOLAH - Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pendidikan gratis disambut haru orang tua siswa, Selasa (27/5/2025). (Tribunnews/Ilham)
Putusan ini disebut sebagai momen penting dalam sejarah pendidikan Indonesia. Untuk pertama kalinya, MK menegaskan bahwa hak atas pendidikan tidak boleh dibatasi jenis sekolah.
Ini kemenangan monumental bagi hak asasi pendidikan. Anak Indonesia akhirnya bisa belajar tanpa harus dihantui biaya," ujar Ubaid.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan MK sebelum membahas detail implementasinya.
"Setelah salinan resmi diterima, kami akan bahas bersama," kata Muti. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca Juga
| Bantah Tudingan Palsu, Arsul Sani Tunjukkan Ijazah Doktor Asli dan Transkrip Nilainya ke Publik |
|
|---|
| Putusan MK dan Dilema Jabatan Rangkap Polisi Aktif |
|
|---|
| Menteri Nusron Sambut Baik Putusan MK Soal HAT di IKN, Siap Jalankan dan Koordinasi Instansi Terkait |
|
|---|
| Komisi III DPR RI Gelar RDPU Bahas Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal |
|
|---|
| Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Nasional dan Pilkada Daerah Tak Serentak Mulai 2029 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ud-s90aus90a-u90as-u90as-u9dasads.jpg)