MK Putuskan SD hingga SMP Wajib Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta
Banyak orang tua menyambut putusan ini dengan haru. Mereka yang sebelumnya merasa terbebani dengan biaya sekolah swasta kini merasa lega.
Negara harus hadir membiayai, meski sekolah itu diselenggarakan oleh swasta.
"Kalau negara tidak membiayai, artinya tidak adil. Anak kami juga warga negara," kata Ubaid Matraji dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).
4. Dilaksanakan Bertahap dan Selektif
Meski putusan ini final, pelaksanaannya akan dilakukan bertahap, disesuaikan dengan kemampuan negara. Namun prinsip keadilannya sudah ditetapkan.
"Pendidikan dasar gratis bisa dilakukan selektif dan afirmatif, tanpa diskriminasi," jelas Hakim MK Enny Nurbaningsih.
5. Anggaran 20 Persen Pendidikan Harus Diberdayakan
Dengan adanya putusan ini, anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD harus benar-benar dialokasikan ke sekolah, guru, dan murid, bukan ke program non-esensial.
"Ini sinyal kuat bahwa anggaran harus transparan dan menyentuh siswa langsung," kata Ubaid.
6. Langkah Konkret Segera Diperlukan
JPPI mendesak pemerintah untuk:
Mengintegrasikan sekolah swasta dalam sistem PPDB Online
Mengaudit dan realokasi anggaran pendidikan
Menindak sekolah yang masih memungut biaya
Mensosialisasikan hak baru ini ke seluruh Indonesia
Momen Bersejarah bagi Pendidikan Nasional
Komisi III DPR RI Gelar RDPU Bahas Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Nasional dan Pilkada Daerah Tak Serentak Mulai 2029 |
![]() |
---|
LPSK Sosialisasikan Perpanjangan Waktu Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Masa Lalu di Sulteng |
![]() |
---|
BNPT dan LPSK Pastikan Korban Terorisme Masa Lalu Bisa Ajukan Kompensasi hingga 2028 |
![]() |
---|
RUU Sisdiknas Akan Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Swasta Termasuk Honor Guru Non ASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.