Touna Hari Ini

Disperindagkop Tojo Una-una Pastikan Akurasi Alat Ukur Pedagang di Wilayah Kepulauan

Adapun enam kecamatan yang menjadi lokasi kegiatan ini yakni Kecamatan Walea Besar, Walea Kepulauan, Togean, Talatako, Una-Una dan Batudaka.

|
Handover
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) melalui Unit Metrologi Legal Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) melaksanakan kegiatan tera dan tera ulang atau yang sering di sebut kir alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya di enam kecamatan wilayah kepulauan.  

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) melalui Unit Metrologi Legal Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) melaksanakan kegiatan tera dan tera ulang atau yang sering di sebut kir alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya di enam kecamatan wilayah kepulauan. 

Kegiatan ini merupakan upaya tahunan untuk memastikan akurasi timbangan yang digunakan masyarakat, khususnya para pedagang dan konsumen hasil bumi.

Baca juga: BPBD Parimo: Sebanyak 1.415 Jiwa Terdampak Banjir di Tiga Desa Parigi Moutong Sulteng

Adapun enam kecamatan yang menjadi lokasi kegiatan ini yakni Kecamatan Walea Besar, Walea Kepulauan, Togean, Talatako, Una-Una dan Batudaka.

Tera ulang dilakukan secara gratis dan tidak dipungut biaya, sebagai bentuk pelayanan langsung dari pemerintah daerah kepada masyarakat.

Kepala Dinas Perindagkop Touna, Isa Asshar Latimumu, menegaskan pentingnya kegiatan tera ulang sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin kepastian ukuran dalam transaksi perdagangan. 

Baca juga: 3 Hari Lagi! Bantuan Subsidi Upah Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta Cair, Cek Namamu di Sini

"Tera tera begitu penting untuk menjamin kepastian ukuran agar tidak ada yang dirugikan, baik pedagang maupun konsumen. Negara hadir melalui kegiatan ini untuk menjamin keadilan dalam transaksi," ujarnya, Jumat (30/5/2025).

Isa Asshar Latimumu menambahkan, tera ulang juga merupakan kewajiban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal yang mengatur keabsahan alat ukur

“Alat ukur takar timbang harus memiliki tanda tera sah, sehingga tidak ada lagi yang merasa dirugikan," katanya.

Baca juga: Anjing Pelacak Temukan 2 Korban Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda Cirebon

Antusias masyarakat terhadap kegiatan ini cukup tinggi. Warga di wilayah kepulauan menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas perhatian pemerintah yang menjangkau hingga daerah terpencil. 

Isa Asshar Latimumu berharap seluruh alat ukur di Touna dapat tertelusur dan ditera ulang dengan baik. Pemerintah daerah memastikan pelayanan ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk perlindungan terhadap hak konsumen dan pelaku usaha.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved