Palu Hari Ini
Tewaskan 2 Penambang, Jatam Desak APH Bertindak Atas Longsor di Tambang Ilegal Poboya Palu
Peristiwa nahas itu terjadi di salah satu titik tambang ilegal yang dikenal dengan sebutan Kijang 30 pada 3 Juni 2025.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU – Dua Penambang Emas dilaporkan tewas akibat tertimbun longsor di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Peristiwa nahas itu terjadi di salah satu titik tambang ilegal yang dikenal dengan sebutan Kijang 30 pada 3 Juni 2025.
Baca juga: Cara Merobohkan Sapi Kurban: Menghadap ke Arah Kiblat
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah menduga kuat, longsor dipicu oleh aktivitas alat berat yang beroperasi secara ilegal di lokasi tersebut.
Sebelum kejadian, penambang tradisional sempat mengeluhkan aktivitas alat berat yang dinilai membahayakan keselamatan mereka.
Baca juga: Ini Kategori Siswa yang Berhak Mendapatkan PIP 2025, Cek Besaran Bantuannya
“Para penambang manual sudah khawatir akan potensi longsor akibat alat berat yang terus bekerja. Mereka takut tertimbun material. Sayangnya, kekhawatiran itu terbukti dengan jatuhnya korban jiwa,” ujar Koordinator Jatam Sulteng, Taufik dalam keterangan resminya, Kamis (5/6/2025).
Menurut Jatam, kejadian ini mengindikasikan lemahnya penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH), terutama Polda Sulawesi Tengah dan Polres Palu, terhadap para pelaku PETI yang menggunakan alat berat di kawasan Poboya.
“Atas kelalaian ini, kami mendesak agar Kapolda Sulteng dan Kapolres Palu dicopot dari jabatannya. Tidak ada upaya tegas yang ditunjukkan untuk memberantas tambang ilegal yang semakin merajalela di wilayah itu,” tegas Jatam.
Baca juga: Diskon Hingga 70 Persen dan Hadiah Menarik Ramaikan Grand Opening Living Plaza
Jatam juga mendesak Gubernur terpilih Anwar Hafid serta DPRD Provinsi Sulawesi Tengah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PT Citra Palu Mineral (CPM), selaku pemegang Kontrak Karya di wilayah Poboya.
“Kami mendesak DPRD memanggil Kapolda untuk memberi penjelasan kepada publik. Apakah ada hubungan yang menguntungkan antara aktivitas PETI dan PT CPM? Ini perlu dijawab secara terbuka agar terang benderang,” katanya.
Baca juga: Ini Rangkaian Kegiatan Wukuf di Arafah pada Kamis, 9 Dzulhijjah 1446 H atau 5 Juni 2025
Jatam menilai PT CPM telah gagal menjaga wilayah konsesinya dari serbuan aktivitas tambang ilegal, termasuk praktik perendaman emas yang tidak terkendali.
“Publik tidak pernah tahu langkah apa yang telah dilakukan CPM untuk menghentikan aktivitas ilegal ini. Kami menduga perusahaan ini tidak hanya lalai, tetapi bisa saja menjadi bagian dari pembiaran itu sendiri,” pungkas Taufik.(*)
Poboya
Kota Palu
Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)
Penambang Emas
tambang
ilegal
PT Citra Palu Mineral (CPM)
PT CPM
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam)
Jatam
| Satlantas Polresta Palu Mulai Persiapan Operasi Zebra Tinombala 17–30 November |
|
|---|
| Oknum Guru SMA Madani Palu Nonaktif Usai Dugaan Pelecehan Seksual |
|
|---|
| Kepala Dinas Pendidikan Sulteng Bantah Isu Orang Dalam di SMA Negeri 5 Palu |
|
|---|
| LSF Tegaskan Setiap Film dan Iklan Wajib Miliki Surat Tanda Lulus Sensor |
|
|---|
| LSF RI: Setiap Film Wajib Miliki STLS dari Lembaga Sensor Film |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.