Berita Viral

Terbukti Bunuh Kekasihnya Juwita, Jumran Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Terdakwa pembunuhan Jurnalis Juwita, Jumran divonis seumur hidup dan dipecat dari TNI.

Editor: Lisna Ali
Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah
DIVONIS SEUMUR HIDUP - Terdakwa Kelasi I Jumran saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin (16/6/2025) (kiri) dan saat reskonstruksi pembunuhan Juwita (kanan). Jumran divonis penjara seumur hidup 

Selama persidangan, terdakwa Jumran nampak tenang tanpa ekspersi dan terus berdiri di tengah ruang sidang mendengarkan selama vonis dibacakan.

Sementara itu, Oditurat Militer III-15 Banjarmasin selaku Penuntut Umum dalam perkara ini menyatakan putusan telah sesuai dengan tuntutan, sehingga tidak perlu mempertimbangkan lebih jauh terkait sikap terhadap putusan.

Letkol Sunandi mengatakan Oditur menerima putusan Majelis Hakim dan tidak akan mengajukan upaya hukum banding.

Baca juga: Lirik Lagu Batak Habinsaran Dipopulerkan oleh Viky Sianipar feat Alsant Nababan

“Oditur Militer menerima terhadap putusan Majelis tersebut,” katanya.

Keluarga Juwita Kecewa

Keluarga korban Juwita menyampaikan tanggapan atas vonis Majelis Hakim yang menjatuhkna pidana penjara sumur hidup kepada terdakwa Kelasi Satu Jumran.

Kuasa Hukum keluarga korban, Muhamad Pazri mengatakan putusan pidana seumur hidup tidak sesuai dengan harapan keluarga yang meminta Jumran divonis pidana maksimal yaitu hukuman mati.

“Putusan belum memberikan rasa keadilan baik bagi keluarga atau kita yang hadir hari ini di persidangan. Padahal hakim bisa memvonis di atas tuntutan dari Odmil,” kata Pazri usai persidangan, Senin (16/6/2025) siang.

Pazri juga menananggapi terkait permohonan retetusi Tau ganti kerugian dari keluarga korban yang tidak dikabulkan Majelis Hakim.

“Restitusi tidak dikabulkan, padahal tidak harus terdakwa melainkan bisa dibebankan juga kepada ahli waris,” sebutnya.

Masih kata Pazri, di persidangan juga belum diungkap lebih jauh mengungkap adanya terduga pelaku lain dalam kasus ini.

“Padahal hasil tes DNA sudah mengarah ke sana. Traking HP juga belum utuh jadi jangan dikembalikan dulu ke terdakwa,” sebutnya.

Meski demikian, kuasa hukum keluarga korban ini mengatakan tetap menghormati putusan Hakim meskipun tak sesuai dengan harapan keluarga.

“Jadi secara prinsip, kita hormati putusan hakim tapi belum puas, katanya.(*)

Artikel telah tayang di Banjarmasin post

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved