Ini 3 Cara Cek Penerima BSU Rp600 Ribu, Kunjungi Website Kemnaker hingga Aplikasi JMO

BSU senilai Rp600 ribu itu diberikan kepada pekerja maupun buruh bergaji di bawah Rp3,5 juta sekaligus peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Fadhila Amalia
TribunTimur.com
BANTUAN SUBSIDI UPAH - Ilustrasi Uang. Bantuan subsidi upah BSU 2025. Cek penerima bantuan subsidi upah 2025 di kemnaker go id bsu 2025(TribunTimur.com) 

Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id 
Lakukan pengisian data pribadi seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email aktif 
Klik "Lanjutkan". 
Sistem akan menampilkan status kelayakan pekerja sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2025. Bila masih dalam proses verifikasi, sistem akan menampilkan notifikasi dan meminta pekerja untuk melakukan pengecekan selanjutnya secara berkala.

 

3. Cara cek BSU via JMO

Selain memalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan juga bisa diakses dengan aplikasi JMO. Berikut tahapannya: 

Unduh dan buka aplikasi JMO 
Login dengan akun terdaftar 
Bila belum terdaftar, lakukan pendaftaran akun 
Buka aplikasi JMO 
Pada halaman depan, scroll ke bawah pada halaman utama, pilih menu "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)" 
Klik tombol "Klik Disini" 
Isi data tambahan seperti nama ibu kandung, nomor handphone, dan email aktif 
Klik "Lanjutkan", dan sistem akan menampilkan status BSU.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Senin 30 Juni 2025, Emas Antam Turun Tipis di Awal Pekan, Cek Harga Emas Terbaru

Syarat Bantuan Subsidi Upah BSU

Aturan terkait syarat penerima BSU tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. 

Agar Anda terdaftar sebagai kriteria penerima BSU, pastikan memenuhi syarat menerima BSU 2025 berikut: 

Warga Negara Indonesia (WNI). 
Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan 
Gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMK/UMP wilayah 
Bukan penerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BLT 
Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri. 
BSU sendiri ditargetkan bisa disalurkan ke 17,3 juta penerima. Di tahap pertama, target penerima BSU adalah sebanyak 3.697.836. 

BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 ini ditransfer langsung ke rekening pekerja yang terdaftar jadi penerima melalui Bank Himbara, meliputi Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri.(*)

 Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved