Ini 3 Cara Cek Penerima BSU Rp600 Ribu, Kunjungi Website Kemnaker hingga Aplikasi JMO

BSU senilai Rp600 ribu itu diberikan kepada pekerja maupun buruh bergaji di bawah Rp3,5 juta sekaligus peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Fadhila Amalia
TribunTimur.com
BANTUAN SUBSIDI UPAH - Ilustrasi Uang. Bantuan subsidi upah BSU 2025. Cek penerima bantuan subsidi upah 2025 di kemnaker go id bsu 2025(TribunTimur.com) 

TRIBUNPALU.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah telah berangsur disalurkan.

BSU senilai Rp600 ribu itu diberikan kepada pekerja maupun buruh bergaji di bawah Rp3,5 juta sekaligus peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Belum Semua Cair ke Penerima, Begini 3 Cara Cek Penerima BSU 2025 Pakai NIK

Penyaluran BSU dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di antaranya BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.

Namun demikian, belum semua penerima BSU sudah menerima bantuan langsung tunai (BLT) ini. 

Cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui online dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), baik melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun BPJS Ketenagakerjaan

Bantuan Subsidi Upah BSU adalah bantuan tunai yang diberikan kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu. 

Baca juga: Trending Topik Hari Ini: Bupati Donggala Bakal Surati Presiden, Usharnaningsi Pimpin Asprindo

Selain pekerja swasta, guru honorer juga jadi penerima BSU.

Tujuan utama BSU adalah untuk meringankan beban ekonomi para pekerja, mendorong konsumsi dalam negeri, serta menjaga daya beli masyarakat.

Cara cek BSU

BSU tahun ini diberikan sebesar Rp 600.000 untuk periode dua bulan (Juni dan Juli 2025), dengan masing-masing Rp 300.000 per bulan yang disalurkan sekaligus.

Penyaluran tahap pertama sudah dimulai sejak Selasa, 24 Juni 2025. Sebanyak 2.450.068 orang telah menerima bantuan langsung ke rekening masing-masing. 

Baca juga: Heboh! Ridwan Kamil Muncul dengan Atalia Pamer Kemesraan, Lisa Mariana Tak Digubris?

Ada 3 cara cek BSU yakni melalui laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, aplikasi JMO, dan validasinya bisa dicek di laman https://bsu.kemnaker.go.id.

1. Cara cek BSU via https://bsu.kemnaker.go.id

Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
Scroll ke bawah hingga menemukan menu "Langkah Pengecekan Resmi"
Klik "Cek NIK" atau bisa juga scroll sampai halaman paling bawah
Pada menu "Pengecekan NIK Penerima BSU", masukan 16 digit NIK
Tuliskan kode keamanan atau captcha 
Klik "Cek Status" 
Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BSU Ketenagakerjaan atau tidak 
Bila muncul keterangan "NIK yang Anda Masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala" maka Anda termasuk sebagai penerima BSU.

2. Cara cek BSU via laman BPJS Ketenagakerjaan

Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id 
Lakukan pengisian data pribadi seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email aktif 
Klik "Lanjutkan". 
Sistem akan menampilkan status kelayakan pekerja sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2025. Bila masih dalam proses verifikasi, sistem akan menampilkan notifikasi dan meminta pekerja untuk melakukan pengecekan selanjutnya secara berkala.

 

3. Cara cek BSU via JMO

Selain memalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan juga bisa diakses dengan aplikasi JMO. Berikut tahapannya: 

Unduh dan buka aplikasi JMO 
Login dengan akun terdaftar 
Bila belum terdaftar, lakukan pendaftaran akun 
Buka aplikasi JMO 
Pada halaman depan, scroll ke bawah pada halaman utama, pilih menu "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)" 
Klik tombol "Klik Disini" 
Isi data tambahan seperti nama ibu kandung, nomor handphone, dan email aktif 
Klik "Lanjutkan", dan sistem akan menampilkan status BSU.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Senin 30 Juni 2025, Emas Antam Turun Tipis di Awal Pekan, Cek Harga Emas Terbaru

Syarat Bantuan Subsidi Upah BSU

Aturan terkait syarat penerima BSU tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. 

Agar Anda terdaftar sebagai kriteria penerima BSU, pastikan memenuhi syarat menerima BSU 2025 berikut: 

Warga Negara Indonesia (WNI). 
Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan 
Gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMK/UMP wilayah 
Bukan penerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BLT 
Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri. 
BSU sendiri ditargetkan bisa disalurkan ke 17,3 juta penerima. Di tahap pertama, target penerima BSU adalah sebanyak 3.697.836. 

BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 ini ditransfer langsung ke rekening pekerja yang terdaftar jadi penerima melalui Bank Himbara, meliputi Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri.(*)

 Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved