Sulteng Hari Ini
Waspada! OMC Indonesia Diduga Gunakan Nama Perusahaan Internasional untuk Himpun Dana
Hasil penelusuran TribunPalu.com menemukan bahwa perusahaan tersebut diduga mencatut nama OMC Group Internasional (USA) dan untuk menghimpun dana.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU – Penawaran kerja dengan sistem deposit yang mengatasnamakan OMC Indonesia (OMNICOM GRUP) kini menjadi sorotan.
Hasil penelusuran TribunPalu.com menemukan bahwa perusahaan tersebut diduga mencatut nama OMC Group Internasional (USA) dan untuk menghimpun dana dari masyarakat.
Faktanya, OMC Group Internasional yang beroperasi di Panama, British Virgin Islands (BVI), Hongkong, dan Dubai tidak memiliki cabang atau perwakilan di Indonesia.
Situs resmi perusahaan ini adalah omcgroup.com, yang bergerak di bidang layanan hukum, pengurusan visa, registrasi kapal internasional, perlindungan kekayaan intelektual, serta pendampingan bisnis dan pengelolaan aset.
■ Klaim Tanpa Dasar
Berbeda jauh dengan OMC Indonesia yang menawarkan penghasilan dari tugas harian dengan sistem deposit, tanpa layanan hukum atau jasa profesional seperti yang dilakukan oleh OMC Group Internasional.
Hasil penelusuran di salah satu kantor OMC di Jl Tangkasi, Kota Palu, salah satu karyawan mengakui bahwa mereka mengklaim sebagai bagian dari Omnicom Group (USA), namun tidak dapat menunjukkan bukti sah terkait klaim tersebut.
■ Tidak Memiliki Izin OJK
Praktik yang dilakukan OMC Indonesia juga terindikasi melanggar aturan, karena menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala OJK Sulawesi Tengah sekaligus Ketua Satgas Pasti Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, menegaskan bahwa OMC Indonesia dan Omnicom Group Internasional adalah dua entitas yang berbeda.
"Memang betul Omnicom yang resmi di luar negeri dengan OMC di Indonesia itu berbeda," tegas Bonny kepada TribunPalu.com, 30/6/2025).
■ Sudah Dipantau Satgas Pasti
Aktivitas OMC Indonesia kini sudah masuk dalam pantauan Satgas Pasti (OJK), lantaran perusahaan ini tidak hanya menawarkan pekerjaan, tetapi juga mewajibkan anggota untuk menyetor deposit.
Website yang digunakan adalah omcjob.com, yang sama sekali tidak terkait dengan omcgroup.com milik perusahaan resmi internasional.
■ Peringatan Resmi dari OMC Group Internasional
Melalui situs resminya, OMC Group Internasional juga telah mengeluarkan peringatan tegas terkait pencatutan nama perusahaan mereka.
Isi peringatannya berbunyi:
"Harap diketahui bahwa ada kasus di mana penipu secara curang menyalahgunakan dan menyalahartikan nama Omnicom untuk menipu individu dengan cara menawarkan lowongan pekerjaan palsu dan meminta uang serta informasi pribadi.
Omnicom tidak pernah meminta uang di awal proses rekrutmen dan tidak menggunakan aplikasi seperti Facebook Messenger, WhatsApp, atau Google Hangouts untuk berkomunikasi (masih ada satu paragraf lagi)."
■ Imbauan untuk Masyarakat
OJK dan Satgas Pasti menghimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang mengharuskan menyetor uang terlebih dahulu.
Pastikan perusahaan yang menawarkan pekerjaan memiliki izin resmi dan terdaftar di lembaga pengawasan keuangan.(*)
Atlet Panjat Tebing Asal Sulteng, Kinayah Maulidya, Wakili Indonesia di Kejuaraan Dunia |
![]() |
---|
Fathan Subchi Disambut Tarian Adat Kaili saat Kunjungan Kerja di Kota Palu |
![]() |
---|
Gubernur Anwar Hafid Sambut Kunjungan Kerja Anggota VI BPK RI di Sulawesi Tengah |
![]() |
---|
Tabligh Akbar 13 Agustus 2025, Gubernur Sulteng Ajak Masyarakat Hadir di Halaman Pogombo |
![]() |
---|
Menuju Energi Hijau, PLTA Sungai Gumbasa Masuk Radar Pembangunan Sulteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.