DPRD Palu
DPRD Palu Soroti Pertanggungjawaban APBD dan Kecilnya DBH dari Perusahaan Tambang
Pembahasan pertanggungjawaban APBD mencakup pendapatan, belanja, defisit pembiayaan, hingga sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa).
Penulis: Robit Silmi | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Rabu (2/7/2025).
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama, DPRD Palu, dengan agenda pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.
Ketua Bapemperda DPRD Palu, Arif Miladi, mengatakan, rapat itu bertujuan memberikan pertimbangan awal terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Palu.
“Selanjutnya akan dibahas di tingkat Pansus (Panitia Khusus), Bapemperda hanya membuka. Supaya yang kita bahas nanti di tingkat Pansus ada kesamaan, tidak ada perbedaan, maka kita sama-sama koreksi tentang pertanggungjawaban,” ujar Arif Miladi kepada TribunPalu.com usai rapat.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Palu Hadiri Olahraga Bersama HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Sulteng
Legislator Golkar dari Dapil Palu Barat-Ulujadi itu menjelaskan, pembahasan pertanggungjawaban APBD mencakup pendapatan, belanja, defisit pembiayaan, hingga sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa).
Selain membahas Ranperda pertanggungjawaban APBD 2024, rapat Bapemperda juga menyoroti masalah Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Kota Palu dari perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Menurut Arif, porsi DBH yang diterima Kota Palu dinilai masih sangat kecil jika dibandingkan dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan, khususnya sektor pertambangan.
“DBH kita kecil, kita hanya dapat dampak lingkungannya, tapi bagi hasilnya lebih besar ke yang lain,” tutur Arif.
Arif menyebut, aturan pembagian DBH itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.07/2022.
Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah pusat mendapat 20 persen, provinsi penghasil 16 persen, kabupaten/kota penghasil 32 persen, dan kabupaten/kota lain dalam provinsi sebesar 32 persen.
“Berdasarkan data royalti CPM tahun 2024, kita harusnya mendapatkan Rp81 miliar. Tapi yang kita terima hanya Rp42 miliar,” jelasnya.
Baca juga: Dinilai Picu Penyakit, DPRD Palu Minta Pemkot Buat Aturan Larangan Jual-Beli Pakaian Bekas Impor
Untuk itu, Arif meminta Pemerintah Kota Palu lebih aktif untuk menanyakan secara langsung kepada pihak perusahaan terkait transparansi DBH.
“Pemerintah kota harus menanyakan ke perusahaan yang beroperasi di Kota Palu," katanya.
DPRD Kota Palu juga berharap dengan adanya kejelasan DBH bisa mendongkrak APBD pemerintah Kota Palu.(*)
Ketua Komisi C: Bis Trans Palu Serap Rp1,8 M, Pendapatan Hanya Rp395 Juta |
![]() |
---|
Komisi C DPRD Palu Minta Evaluasi Terkait Operasional Bis Trans Palu |
![]() |
---|
RDP Dengan Dishub, Komisi C Minta Gratiskan Bis Trans Palu Untuk Seluruh Masyarakat |
![]() |
---|
Komisi C DPRD Kota Palu RDP Dengan Dishub, Bahas Soal Bis Trans Palu |
![]() |
---|
Terima Aduan Soal Sampah di Talise, Rusman Ramli: Pemkot Palu Harus Konsisten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.