Demo di Kantor OMC Palu

Tak Hanya di Kota Palu, Kantor OMC di Parigi Moutong Sulteng Juga Digeruduk Massa

Polisi pun meminta warga membubarkan diri sembari menunggu konfirmasi dari perusahaan.

|
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: mahyuddin
FAIZ / TRIBUNPALU.COM
KANTOR OMC PARIGI - Sejumlah warga mendatangi Kantor aplikasi penghasil uang OMC dari Omnicom Grup di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Selasa (8/7/2025). Kantor OMC berada di  Jl Kampali, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong. 

Jumlah pengguna OMC dilaporkan terus meningkat setiap harinya, dan penyebarannya telah mencapai berbagai daerah di Indonesia. 

Bahkan, aplikasi ini disebut telah memiliki kantor cabang di sejumlah kota besar.

OMC memposisikan dirinya sebagai platform kerja paruh waktu yang menawarkan imbalan harian kepada para penggunanya. 

Tugas utama pengguna adalah memberikan penilaian atau rating berupa bintang pada produk-produk bermerek internasional. 

Baca juga: Diduga Berjalan Manual, Akun Member OMC Ditangguhkan Setelah Deposit Rp 2,7 Juta

Setiap tugas yang berhasil diselesaikan akan menghasilkan komisi yang langsung masuk ke saldo akun pengguna.

Namun, untuk bisa mencairkan komisi tersebut, pengguna diwajibkan terlebih dahulu melakukan deposit untuk meningkatkan level keanggotaannya. 

Misalnya, untuk level Basic, pengguna perlu menyetor Rp300 ribu dan menyelesaikan lima tugas harian dengan bayaran Rp10 ribu per tugas. Dengan skema ini, penghasilan bulanan diklaim bisa mencapai Rp300 ribu—setara dengan modal awal.

Lebih lanjut, pengguna yang meningkatkan level ke Standar atau PRO disebut-sebut bisa memperoleh keuntungan hingga Rp32 juta per tahun.

Aplikasi OMC juga mengklaim sebagai bagian dari jaringan perusahaan periklanan dan pemasaran global yang bermitra dengan merek-merek mewah seperti Dior, Gucci, dan Hermes.

Imbauan OJK

Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, menegaskan bahwa situs omcjob.com tidak terdaftar sebagai Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Sesuai dengan penatausahaan PUSK yang terdaftar di OJK, omcjob.com bukan merupakan entitas yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,” kata Bonny Hardi Putra dalam keterangan tertulis kepada TribunPalu.com, beberapa waktu lalu.

Bonny Hardi Putra menambahkan bahwa skema bisnis yang digunakan OMC memiliki kemiripan dengan Skema Ponzi.

Baca juga: OMC Diduga Bodong, Bisa Daftar Pakai Nomor HP Palsu, OJK Pastikan Tidak Terdaftar

Skema Ponzi yaitu sistem investasi yang membayar keuntungan kepada anggota lama dari dana yang diperoleh dari anggota baru.

OJK mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan mengedepankan prinsip 2L: Legal dan Logis dalam setiap keputusan finansial.

Masyarakat juga diminta untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait keuangan ilegal melalui kanal pengaduan Satgas PASTI di https://sipasti.ojk.go.id.

“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan cepat. Pastikan legalitas dan logika bisnisnya terlebih dahulu,” tegas Bonny Hardi Putra.(*/TribunBreakingNews)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved