Ini yang Terjadi Apabila Penerima BSU Belum Ambil Dana di Kantor Pos
Peserta penerima BSU melalui kantor pos merupakan mereka yang tidak memiliki rekening bank himbara atau yang mengalami kesalahan pada rekeningnya.
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah telah meyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kepada pekerja melalui kantor pos sudah dilakukan sejak Kamis (4/7/2025).
Selain bank himbara, pemerintah juga menyalurkan BSU melalui PT Pos Indonesia (Persero).
Peserta penerima BSU melalui kantor pos merupakan mereka yang tidak memiliki rekening bank himbara atau yang mengalami kesalahan pada rekeningnya.
Namun tak seperti penerima BSU melalui bank himbara yang langsung menerima uang di rekening pribadi mereka, pekerja yang menerima bantuan sebesar Rp 600.000 tersebut melalui PT Pos harus mengambil dananya dengan mendatangi kantor pos terdekat.
Baca juga: Polresta Palu Ringkus Pengedar Narkotika Warga Kelurahan Tondo, Sita 143,53 Gram Sabu
Untuk itu, pekerja harus memantau secara berkala untuk mengecek apakah dana BSU miliknya sudah disalurkan ke kantor pos atau belum.
Namun karena beberapa alasan, ada pekerja atau penerima BSU yang melewatkan pengambilan insentif tersebut di kantor pos.
Padahal dana BSU miliknya sudah disalurkan.
Sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah misalnya.
Seperti diberitakan Antara, dari sebanyak 13.699 pekerja di kabupaten setempat yang telah terdaftar sebagai penerima BSU 2025, namun per Selasa (8/7/2025), baru sekitar 1.200 orang yang mencairkan dana tersebut.
Sementara Eksekutif Manager Kantor Pos Temanggung, Riski Widi Utomo mengatakan, dana BSU tersebut dijadwakan bisa diambil di kantor Pos mulai 3-20 Juli 2025.
Lalu, apa yang akan terjadi dengan uang BSU yang sudah cair di kantor pos namun belum juga diambil oleh penerimanya?
Dana akan dikembalikan
Menurut Rizki, apabila pekerja yang telah ditetapkan memenuhi syarat tapi terlewat atau tidak mengambil BSU 2025, maka dananya akan dikembalikan ke kas negara.
"Kalau yang tidak mengambil akan dikembalikan ke kas negara," jelasnya, Selasa (8/7/2025) dikutip dari Antara.
Untuk mencegah hal itu, Rizki memastikan, pihak Kantor Pos telah secara aktif menghubungi perusahaan-perusahaan tempat para pekerja terdaftar agar segera mengatur waktu pengambilan BSU.
Baca juga: Berikut Jadwal Lengkap, Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh Juli 2025
"Upaya kami (yakni) menelepon satu-satu perusahaan, biar perusahaan yang mengatur jadwal pengambilan bantuan itu di Kantor Pos, karena tidak mungkin harus meliburkan ataupun mengganggu jam kerja di perusahaan itu. Namun kebanyakan sepulang mereka bekerja, kemudian mengambil BSU ini," katanya.
Jadwal dan Cara Cek Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 |
![]() |
---|
Zet Pakan Pimpin Rapat Pansus DPRD Kota Palu Bahas Perubahan APBD 2025 |
![]() |
---|
BKN Regional IV Kunjungi Kota Palu, Bahas Percepatan Penetapan NIP PPPK 2024 |
![]() |
---|
Pemkot Palu Dukung Kolaborasi Internasional Wujudkan Hunian Layak bagi Penyintas Bencana |
![]() |
---|
NGO Prancis Tawarkan Bantuan Pembangunan Hunian Tetap untuk Penyintas Bencana di Palu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.