Ini yang Terjadi Apabila Penerima BSU Belum Ambil Dana di Kantor Pos

Peserta penerima BSU melalui kantor pos merupakan mereka yang tidak memiliki rekening bank himbara atau yang mengalami kesalahan pada rekeningnya.

Editor: Fadhila Amalia
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
ILUSTRASI KANTOR POS BSU 2025 - Pemerintah telah meyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kepada pekerja melalui kantor pos sudah dilakukan sejak Kamis (4/7/2025). 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah telah meyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kepada pekerja melalui kantor pos sudah dilakukan sejak Kamis (4/7/2025).

Selain bank himbara, pemerintah juga menyalurkan BSU melalui PT Pos Indonesia (Persero).

Peserta penerima BSU melalui kantor pos merupakan mereka yang tidak memiliki rekening bank himbara atau yang mengalami kesalahan pada rekeningnya.

Namun tak seperti penerima BSU melalui bank himbara yang langsung menerima uang di rekening pribadi mereka, pekerja yang menerima bantuan sebesar Rp 600.000 tersebut melalui PT Pos harus mengambil dananya dengan mendatangi kantor pos terdekat.

Baca juga: Polresta Palu Ringkus Pengedar Narkotika Warga Kelurahan Tondo, Sita 143,53 Gram Sabu

Untuk itu, pekerja harus memantau secara berkala untuk mengecek apakah dana BSU miliknya sudah disalurkan ke kantor pos atau belum.

Namun karena beberapa alasan, ada pekerja atau penerima BSU yang melewatkan pengambilan insentif tersebut di kantor pos.

Padahal dana BSU miliknya sudah disalurkan.

Sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah misalnya.

Seperti diberitakan Antara, dari sebanyak 13.699 pekerja di kabupaten setempat yang telah terdaftar sebagai penerima BSU 2025, namun per Selasa (8/7/2025), baru sekitar 1.200 orang yang mencairkan dana tersebut.

Sementara Eksekutif Manager Kantor Pos Temanggung, Riski Widi Utomo mengatakan, dana BSU tersebut dijadwakan bisa diambil di kantor Pos mulai 3-20 Juli 2025.

Lalu, apa yang akan terjadi dengan uang BSU yang sudah cair di kantor pos namun belum juga diambil oleh penerimanya?

Dana akan dikembalikan
Menurut Rizki, apabila pekerja yang telah ditetapkan memenuhi syarat tapi terlewat atau tidak mengambil BSU 2025, maka dananya akan dikembalikan ke kas negara.

"Kalau yang tidak mengambil akan dikembalikan ke kas negara," jelasnya, Selasa (8/7/2025) dikutip dari Antara.

Untuk mencegah hal itu, Rizki memastikan, pihak Kantor Pos telah secara aktif menghubungi perusahaan-perusahaan tempat para pekerja terdaftar agar segera mengatur waktu pengambilan BSU. 

Baca juga: Berikut Jadwal Lengkap, Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh Juli 2025

"Upaya kami (yakni) menelepon satu-satu perusahaan, biar perusahaan yang mengatur jadwal pengambilan bantuan itu di Kantor Pos, karena tidak mungkin harus meliburkan ataupun mengganggu jam kerja di perusahaan itu. Namun kebanyakan sepulang mereka bekerja, kemudian mengambil BSU ini," katanya.

Ia menegaskan koordinasi juga terus dilakukan dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan agar seluruh pekerja yang memenuhi syarat tidak kehilangan haknya atas bantuan pemerintah ini.

BSU senilai Rp600.000 diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi pekerja, terutama dalam menghadapi tantangan kenaikan harga kebutuhan pokok dan menjaga daya beli masyarakat.

 
“Ini adalah stimulus dari pemerintah pusat yang manfaatnya sangat besar, baik bagi pekerja maupun untuk menggerakkan ekonomi lokal,” ucapnya.

Cara mencairkan BSU di Kantor Pos
Proses pencairan BSU melalui kantor pos hanya bisa dilakukan dengan mendatangi kantor pos.

Namun sebelum melakukan pencairan, pekerja harus memastikan namanya sudah masuk sebagai penerima BSU di kantor pos atau belum.

Untuk memastikannya ialah dengan melakukan pengecekan status penerimaan BSU 2025 di situs aplikasi Pospay.

Pospay adalah aplikasi yang dikelola oleh PT Pos Indonesia, untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan keuangan.

Pengecekan ini wajib dilakukan.

Selain untuk mengetahui apakah namanya sudah terdaftar ebagai penerima BSU di kantor pos, pekerja juga akan mendapatkan kode QR atau QR code yang nantinya harus ditunjukkan ke petugas saat pencairan.

Berikut ini adalah cara cek status penerimaan BSU 2025 lewat aplikasi Pospay yang dapat diikuti:

Unduh aplikasi Pospay di Play Store/App Store
Buka aplikasi
Klik ikon huruf "i" berwarna oranye di kanan bawah layar utama
Klik logo keempat 'Bantuan Sosial' (simbol berwarna oranye dan abu-abu)
Lalu, akan muncul kolom "Jenis Bantuan"
Pada kolom "Silakan pilih jenis bantuan", pilih "Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025"
Masukkan NIK KTP, lalu klik "Cek Status Penerima"
Jika data sesuai, Anda akan diminta memasukkan foto e-KTP
Klik tombol kamera dan pastikan hasil foto e-KTP jelas
Lengkapi seluruh data pribadi penerima Pospay BSU, lalu klik "Lanjutkan"
Kemudian, akan muncul QR Code untuk pencairan dana di Kantor Pos
Simpan QR Code tersebut untuk ditunjukkan pada petugas Kantor Pos.
QR Code yang didapat dari aplikasi Pospay adalah bukti resmi pekerja menerima BSU 2025 dan bisa digunakan untuk mengambil dana BSU di Kantor Pos.

Baca juga: Tanda Saldo BSU Sudah Masuk ke Rekening Bank Himbara atau Kantor Pos, Periksa Notifikasinya di Sini

Untuk langkah selanjutnya, berikut adalah cara mencairkan BSU di Kantor Pos:

Baca juga: Momen HUT Banggai ke-65, Bupati Amirudin Apresiasi Pemda Parigi Moutong, Sebut Sahabat Seperjuangan

Penerima BSU wajib hadir sendiri, tidak boleh diwakilkan
Jika terdaftar sebagai penerima BSU 2025, datang langsung ke Kantor Pos sesuai alamat domisili dengan membawa dokumen yang diperlukan, seperti:
- KTP asli dan salinannya (fotokopi)

- KK asli dan fotokopi

- Bukti penerima BSU

- Nomor HP yang masih aktif

Lalu, ambil nomor antrean khusus pencairan BSU
Petugas akan memverifikasi identitas dan dokumen
Jika lolos verifikasi, dana BSU akan diberikan kepada penerima.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved