Usia Pensiun PNS Dikabarkan Diperpanjang hingga 70 Tahun

Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa usia pensiun ASN masih mengacu pada UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, yakni maksimal 60 tahun.

Editor: Fadhila Amalia
Twitter.com/ganjarpranowo
ILUSTRASI - Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) mengusulkan agar aturan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) ditinjau ulang. 

Dalam pernyataan resminya, Menteri Rini menyebut bahwa formasi untuk penyandang disabilitas juga mungkin tersedia, tergantung pada kebutuhan formasi yang diajukan.

"Ya bisa saja. Kalau memang dibutuhkan, tentunya kita akan (sediakan)," ujar Menteri Rini saat ditemui di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Minggu (15/12/2025) lalu.

Namun mengenai kepastian tanggal dan jadwal resmi hingga detik ini belum bisa dipastikan tanggal resminya, sebab fokus utama Kementerian PAN-RB adalah memastikan proses seleksi CPNS 2024 berjalan dengan lancar dan sesuai rencana.

Baca juga: Kepala Dinas Kebudayaan Sulteng Keluhkan Belum Punya Kantor, Minta Dukungan Komisi IV DPRD

"Saat ini kita sedang menyelesaikan penerimaan CPNS 2024 yang baru saja berlangsung," tambahnya.

Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK dari tahun ke tahun.

"Penerimaan PPPK sedang kami selesaikan. Saat ini, fokus kami ada di sana," tegas Rini.

Disamping itu, sebelum pembukaan benar-benar resmi didakan, calon peserta sudah harus mempersiapkan berbagai kebutuhan dan kelengkapan berkas juga segala hal ikhwal pendaftaran.

Mulai dari berkas, info penting mengenai tata cara pendaftara, hingga tata cara pemilihan formasi yang sesuai dengan bidangnya masing-masing.

Lantas apa saja Panduan Terbaru Cara Daftar untuk Tahun Ini yang resmi? berikut penjelasannya

Langkah-Langkah Pendaftaran CPNS 2025

Berikut tahapan pendaftaran CPNS 2025 yang harus Anda ikuti secara teliti:

1. Registrasi Akun di Portal SSCASN

Akses situs resmi sscasn (Biasanya baru akan tersedia ketika CPNS telah resmi dibuka pada tahun tersebut).
Pilih menu “Daftar” dan isi data pribadi seperti NIK, Nomor KK, alamat email aktif, dan nomor ponsel
Lakukan proses verifikasi yang diminta sistem.
Setelah berhasil, akun Anda siap digunakan untuk memilih dan melamar formasi yang tersedia.
2. Cek dan Penuhi Syarat Umum Pendaftaran

Sebelum mengajukan lamaran, pastikan Anda memenuhi syarat berikut:

WNI (Warga Negara Indonesia).
Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar (formasi khusus bisa berbeda).
Lulusan sesuai dengan kualifikasi pendidikan formasi yang dipilih.
Sehat jasmani dan rohani.
Tidak memiliki catatan pidana dengan hukuman 2 tahun atau lebih.
Bukan anggota atau pengurus partai politik aktif.
 
3. Dokumen yang Harus Disiapkan

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved