Usia Pensiun PNS Dikabarkan Diperpanjang hingga 70 Tahun

Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa usia pensiun ASN masih mengacu pada UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, yakni maksimal 60 tahun.

Editor: Fadhila Amalia
Twitter.com/ganjarpranowo
ILUSTRASI - Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) mengusulkan agar aturan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) ditinjau ulang. 

TRIBUNPALU.COM - Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) mengusulkan agar aturan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) ditinjau ulang.

Ketua KORPRI, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa usia pensiun ASN masih mengacu pada UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, yakni maksimal 60 tahun untuk pejabat eselon I dan II.

Zudan Arif Fakrulloh menilai ASN dianggap sebagai aset negara seharusnya bisa tetap mengabdi hingga usia 70 tahun, terutama mereka yang berprofesi sebagai dosen, peneliti, dan widyaiswara.

Baca juga: Ini Bacaan Dzikir dan Doa Sesudah Salat, Paling Utama "Alhamdulillah"

Menurutnya, pensiun dini pada kelompok ini dapat merugikan negara karena investasi besar dalam pendidikan dan pelatihan tidak optimal, dan regenerasi birokrasi butuh pembinaan langsung dari senior berpengalaman.

Namun, usulan ini juga memicu pro dan kontra.

Ada kekhawatiran soal tersendatnya regenerasi, terbatasnya peluang bagi PPPK dan generasi muda, serta potensi stagnasi dalam birokrasi jika tidak diimbangi sistem merit yang ketat.

Lantas, bagaimana skema seleksi dan kriteria ASN yang bisa diperpanjang masa tugasnya?

Dan bagaimana solusi pemerintah terhadap tantangan regenerasi serta profesionalisme ASN?

Belum lama ini Ketua Umum Korpri yakni Zudan Arif mengusulkan bahwa, usia pensiun untuk ASN perlu ditinjau kembali.

Hal ini disebabkan, banyaknya ASN yang masih produktif meskipun usianya telah memasuki masa pensiun.

Zudan menyebutkan bahwa rentang usia tersebut yang masih dikatakan produktif mungkin bisa kontribusi aktif di dunia kepegawaian negeri.

Sekedar info, hingga detik ini usia pensiun ASN masih berpatokan pada UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, yakni dari yang awalnya 58 menjadi 60 tahun untuk eselon I dan II.

Namun usulan ini tidak diperuntukkan untuk semua ASN, tetapi bagi mereka yang dinilai “aset negara”.

Hanya sekitar 0,14 persen ASN yang diproyeksikan memenuhi kriteria ini dan bisa bertahan hingga usia 70 tahun.

Mereka adalah dosen, peneliti, serta widyaiswara, yang memiliki peran penting dalam proses pembinaan dan transfer ilmu kepada para generasi muda.

Baca juga: BREAKINGNEWS: Seorang Buruh Ditemukan Tewas di Batui Banggai Sulteng

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved