Apakah Saldo Dana PIP Hangus Jika Tidak Segera Ditarik? Begini Penjelasannya
Jika siswa sudah tercatat di SK pemberian, maka dananya sudah ada di rekening dan bisa diambil atau ditarik kapan saja dan tidak akan hilang.
TRIBUNPALU.COM - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program yang diberikan pemerintah kepada para siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu atau rentan miskin.
PIP dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
PIP diberikan bagi siswa tidak mampu di Indonesia dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat.
Dana bantuan hanya diberikan bagi penerima PIP yang sudah sesuai dengan kriteria atau syarat penerima PIP.
Baca juga: Dedi Yudha Lesmana Bergeser ke Banten, Medya Ramdhan Jabat Kepala BWS Sulawesi III Palu
Cek laman pip.kemendikdasmen.go.id untuk mengetahui daftar penerima PIP.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai yang disalurkan melalui bank penyalur.
Apakah Saldo Dana Bantuan PIP Bisa Hangus?
Saldo dana bantuan PIP tidak hangus apabila siswa penerima sudah melakukan aktivasi rekening.
Jika siswa sudah tercatat di SK pemberian, maka dananya sudah ada di rekening dan bisa diambil atau ditarik kapan saja dan tidak akan hilang.
Menurut aturan pencairan PIP, penyaluran dilakukan setelah rekening aktif dan masuk ke dalam SK Pemberian PIP.
Namun saldo dana bantuan dapat hangus atau dikembalikan ke kas negara, apabila penerima PIP tidak melakukan aktivasi rekening.
Aktivasi rekening merupakan proses untuk mengkonfirmasi identitas peserta didik.
Rekening penerima PIP perlu diaktifasi agar rekening dapat digunakan untuk menerima bantuan PIP.
Aktivasi rekening dapat dilakukan di bank penyalur masing-masingm, dengan mengikuti prosedur yang dibuat oleh bank penyalur.
Cara Cek Daftar Penerima PIP
Akses laman resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id
Lalu pilih menu “Cari Penerima PIP”
Kemudian masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), NIK, dan nama lengkap
Selanjutnya klik “Cari”
Setelah itu sistem akan menampilkan status dan informasi pencairan jika siswa terdaftar.
Besaran Bantuan PIP yang Diterima Siswa
SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)
SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11)
Jadwal Penyaluran PIP 2025
Termin 1: Februari - April 2025
Termin 2: Mei - September 2025
Termin 3: Oktober - Desember 2025
Kriteria Penerima PIP Kemdikbud
1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Baca juga: Dana PIP Juli 2025 Segera Cair, Begini Cara Agar Terdaftar
Cara Mencairkan PIP
Penerima dapat melakukan pencairan bantuan PIP di bank penyalur (BNI, BRI, atau BSI) sesuai jadwal yang ditentukan untuk mencairkan dananya sesuai arahan petugas bank.
Jika ingin melakukan pencairan, peserta wajib menyiapkan dokumen yang diperlukan.
KTP/Kartu Keluarga
Buku tabungan atau kartu debit aktif
NISN
Surat keterangan dari sekolah jika diperlukan.
Terdapat dua kategori untuk mendapatkan bantuan PIP, yaitu terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini 20 Juli 2025 di Sulawesi Tengah, 10 Daerah Ini Berpotensi Berawan
Sekolah menandai status Layak PIP di Dapodik, kemudian Dinas pendidikan dan Pemangku kepentingan mengusulkan kepada Puslapdik berdasarkan data Layak PIP tersebut.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Link Cek Insentif Guru Honorer 2025 di Info GTK Dikdasmen.go.id, Cek Daftar Penerima |
![]() |
---|
Cek Jadwal Pencairan Bansos PIP Tahun 2025, Termin 2 dan 3 |
![]() |
---|
Ini Cara Cek Penerima PIP Juli 2025, Siswa SD Dapat Rp 450 Ribu, SMA Terima Rp 1,8 Juta |
![]() |
---|
Bansos PIP Resmi Dicairkan Bulan Juli 2025: Cek Nama Kamu |
![]() |
---|
Dana PIP Juli 2025 Segera Cair, Begini Cara Agar Terdaftar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.