Pengumuman Penerima KIP Kuliah 2025: Cair Rp12 Juta per Semester

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi kini bisa segera mengakses pengumuman melalui laman https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id.

Editor: Fadhila Amalia
Dok. Kemendikbud
KARTU KIP KULIAH - Ilustrasi kartu KIP Kuliah. Pengumuman Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Tahun 2025 jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) segera diumumkan. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi kini bisa segera mengakses pengumuman melalui laman https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id. 

Selain itu, mahasiswa penerima KIP Kuliah baru di tahun 2025 juga diberikan bantuan biaya hidup.

Bantuan biaya hidup per bulan diberikan kepada mahasiswa berdasarkan 5 klaster wilayah perguruan tinggi, dengan besaran Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 yang mengacu hasil survei Badan Pusat Statistik.

Bantuan biaya hidup tersebut sepenuhnya merupakan hak mahasiswa, sehingga ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima.

Mahasiswa dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk biaya tambahan apapun.

Baca juga: Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu di Bunta Banggai Ditangkap Polisi

Biaya pendidikan per semester diusulkan Perguruan Tinggi kepada Kemdiktisaintek untuk masing-masing program studi berdasarkan akreditasi program studi dengan batasan besaran sebagai berikut:

1. Prodi dengan akreditasi Unggul atau A atau Internasional maksimal Rp8.000.000 dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp12.000.000.

2. Prodi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp4.000.000.

3. Prodi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp2.400.000.

Dengan jaminan biaya pendidikan ini, perguruan tinggi tidak boleh lagi meminta tambahan biaya apa pun yang terkait operasional pendidikan atau terkait langsung dengan proses pembelajaran.

Baca juga: Pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit, Kadisbunak Sulteng Tekankan Pentingnya SDM Kompeten

Namun, biaya operasional pendidikan tidak termasuk untuk menanggung biaya jas almamater atau baju praktikum, biaya asrama, biaya pendukung pelaksanaan KKN, PKL, atau magang, biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan mandiri, dan wisuda.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved