Menhan Tertibkan Tambang Morowali

6 Perusahaan di Morowali Masuk Daftar Penertiban Satgas PKH Halilintar

Satgas telah melakukan penguasaan kembali terhadap empat perusahaan di wilayah Morowali dengan total luas sekitar 250 hektare.

Penulis: Ismet Togean 20 | Editor: Regina Goldie
ISMET/TRIBUNPALU.COM
Satuan Tugas Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar masih terus melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang digunakan tanpa izin.  

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Ismet 

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Satuan Tugas Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar masih terus melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang digunakan tanpa izin. 

Usai melakukan penertiban di lokasi PT BMU, Satgas menegaskan masih ada enam perusahaan lain yang menjadi target berikutnya di Kabupaten Morowali.  

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komandan Satgas PKH Halilintar, Mayor Jenderal TNI Febriel, saat ditemui setelah kegiatan penertiban pada Selasa (4/11/2025).

Di Desa Laroenai, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca juga: Polres Morowali Gelar Apel Pasukan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

“Benar, di Kabupaten Morowali masih ada enam perusahaan yang menjadi target penertiban berikutnya,” ujar Mayjen TNI Febriel.

Ia menjelaskan, sebelumnya Satgas telah melakukan penguasaan kembali terhadap empat perusahaan di wilayah Morowali dengan total luas sekitar 250 hektare kawasan yang sebelumnya terbangun fasilitas dan aktivitas tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). 

Menurutnya, proses penertiban akan dilakukan secara bertahap, dengan tetap mengutamakan verifikasi lapangan serta pendalaman dokumen perusahaan.

“Selain empat perusahaan yang sudah kami lakukan penguasaan kembali, masih ada enam perusahaan lagi yang akan mendapatkan perlakuan sama. Semua dalam proses,” tambahnya. 

Kendati demikian, Mayjen Febriel belum membeberkan nama-nama perusahaan yang masuk dalam daftar target tersebut. 

Baca juga: Temui Massa Aksi, Gubernur Sulteng : Saya Pastikan Ada Solusi 3 Hari Kedepan

Ia menyebut, langkah itu dilakukan demi menjaga proses berjalan secara objektif dan terukur. 

 “Untuk nama-namanya belum bisa kami sampaikan sekarang. Yang pasti, penertiban ini dilakukan berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku. Tidak ada tebang pilih,” tegasnya.

Satgas PKH Halilintar sendiri merupakan tim lintas kementerian dan lembaga yang bertugas mengembalikan fungsi kawasan hutan yang  mengalami alih fungsi dan pemanfaatan tanpa izin.  

Penertiban akan kembali dilakukan dalam waktu dekat setelah proses administrasi dan pendalaman data dinyatakan rampung.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved