Begini Cara Aktifkan Rekening Dormant Jika Diblokir PPATK

Modus operandi yang terdeteksi meliputi praktik jual beli rekening ilegal, penggunaan untuk menampung hasil kejahatan, dan pencucian uang.

Editor: Fadhila Amalia
SERAMBINEWS.COM
PEMBLOKIRAN REKENING - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening yang dinilai menganggur selama 3 bulan. 

- Setelah rekening diblokir, PPATK akan melaporkan tindakan pemblokiran ini kepada pihak penyidik yang berwenang, seperti kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

- Penyidik dapat menindaklanjuti dengan proses investigasi lebih lanjut terhadap rekening yang diblokir

Cara Aktifkan Kembali Rekening yang Diblokir PPATK
 
Seperti yang sudah dijelaskan diatas, jika PPATK akan memblokir rekening bank, yang tidak ada aktivitas alias nganggur selama 3 bulan hingga 12 bulan.

Selain itu, pemblokiran ini pun juga disusul dengan banyaknya temuan penyalahgunaan rekening.

Meskipun transaksi pada rekening dormant diblokir sementara, PPATK menegaskan bahwa dana milik nasabah tetap aman dan tidak akan hilang.

Serta, nasabah yang keberatan jika rekeningnya di blokir bisa langsung mengajukan pemulihan rekening melalui prosedur yang telah ditetapkan.

Baca juga: Jadwal KM Lambelu Terbaru: Kapal Pelni Tujuan Balikpapan Berlayar Sabtu 2 Agustus 2025

Berikut cara mengajukan keberatan jika rekening diblokir:

1. Bagi nasabah rekeningnya diblokir PPATK, segera ajukan keberatan dengan dengan mengisi formulir di tautan bit.ly/FormHensem.

2. Setelah mengisi formulir keberatan, nasabah diminta menunggu proses review dan pendalaman dari pihak PPATK dan bank.

3. Estimasi waktu yang dibutuhkan ntuk proses review dan pendalaman bank dan PPATK mencapai 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari bergantung kelengkapan data.

Baca juga: PT Vale Mulai Bangun Infrastruktur Proyek Nikel Berkelanjutan di Pomalaa Sultra

4. Informasi status pembukaan rekening, nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui mesin ATM, mobile banking dan dapat melakukan pengecekan secara langsung kepada pihak bank terkait.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved