Begini Cara Aktifkan Rekening Dormant Jika Diblokir PPATK
Modus operandi yang terdeteksi meliputi praktik jual beli rekening ilegal, penggunaan untuk menampung hasil kejahatan, dan pencucian uang.
TRIBUNPALU.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening yang dinilai menganggur selama 3 bulan.
Hal itu dilakukan untuk memerangi kejahatan keuangan.
PPATK menjelaskan bahwa pemblokiran ini menyasar rekening dormant alias rekening "tidur".
Baca juga: Morowali Utara Revisi Perda Pajak 2023, Fokus Tingkatkan Kemandirian Fiskal
Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam periode tertentu, umumnya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan maraknya penyalahgunaan rekening dormant.
Modus operandi yang terdeteksi meliputi praktik jual beli rekening ilegal, penggunaan untuk menampung hasil kejahatan, dan pencucian uang.
Bahkan, sepanjang tahun 2024, PPATK mengidentifikasi puluhan ribu rekening hasil jual beli yang kemudian digunakan untuk deposit judi online.
Selain judi online, rekening dormant juga kerap digunakan untuk menampung hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.
Langkah pemblokiran ini merupakan upaya PPATK untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan nasional dari potensi kejahatan yang terus berkembang.
PPATK menegaskan bahwa pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan analisis transaksi mencurigakan (ATM) tanpa harus menunggu laporan dari pihak lain.
Pemblokiran ini bersifat sementara, dengan durasi maksimal 30 hari, dan dapat diperpanjang setelah pelaporan kepada penyidik.
Baca juga: Cara Buat QR Code Pencairan BSU 2025 di Aplikasi Pospay, Maksimal 3 Agustus 2025
Prosedur Pemblokiran Rekening oleh PPATK
- Teridentifikasi transaksi yang mencurigakan
- Jika ditemukan indikasi kuat transaksi mencurigakan, PPATK akan mengirimkan surat permintaan pemblokiran kepada bank terkait
- Bank yang menerima permintaan dari PPATK memiliki kewajiban untuk segera mengeksekusi pemblokiran rekening tersebut dalam waktu 1x24 jam setelah surat permintaan diterima
- Setelah rekening diblokir, PPATK akan melaporkan tindakan pemblokiran ini kepada pihak penyidik yang berwenang, seperti kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Penyidik dapat menindaklanjuti dengan proses investigasi lebih lanjut terhadap rekening yang diblokir
Cara Aktifkan Kembali Rekening yang Diblokir PPATK
Seperti yang sudah dijelaskan diatas, jika PPATK akan memblokir rekening bank, yang tidak ada aktivitas alias nganggur selama 3 bulan hingga 12 bulan.
Selain itu, pemblokiran ini pun juga disusul dengan banyaknya temuan penyalahgunaan rekening.
Meskipun transaksi pada rekening dormant diblokir sementara, PPATK menegaskan bahwa dana milik nasabah tetap aman dan tidak akan hilang.
Serta, nasabah yang keberatan jika rekeningnya di blokir bisa langsung mengajukan pemulihan rekening melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Baca juga: Jadwal KM Lambelu Terbaru: Kapal Pelni Tujuan Balikpapan Berlayar Sabtu 2 Agustus 2025
Berikut cara mengajukan keberatan jika rekening diblokir:
1. Bagi nasabah rekeningnya diblokir PPATK, segera ajukan keberatan dengan dengan mengisi formulir di tautan bit.ly/FormHensem.
2. Setelah mengisi formulir keberatan, nasabah diminta menunggu proses review dan pendalaman dari pihak PPATK dan bank.
3. Estimasi waktu yang dibutuhkan ntuk proses review dan pendalaman bank dan PPATK mencapai 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari bergantung kelengkapan data.
Baca juga: PT Vale Mulai Bangun Infrastruktur Proyek Nikel Berkelanjutan di Pomalaa Sultra
4. Informasi status pembukaan rekening, nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui mesin ATM, mobile banking dan dapat melakukan pengecekan secara langsung kepada pihak bank terkait.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
KPK Gandeng PPATK, Buru 'Mr Y' yang Diduga Tampung Aliran Dana Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Matindas J Rumambi Soroti Banyaknya Temuan PPATK dalam Penyaluran Bansos |
![]() |
---|
Jangan Panik! Rekening Dormant Diblokir PPATK? Begini Prosedur Reaktivasi |
![]() |
---|
Cara Membuka Rekening Bank yang Diblokir PPATK, Bisa Langsung Tarik Tunai? |
![]() |
---|
Jeritan Warga Usai Rekening Diblokir PPATK Tanpa Notifikasi, Tabungan Terjebak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.