Sulteng Hari Ini

Kepsek Pelaku Asusila Dua Siswi di Parigi Moutong Resmi Ditahan

Maradon Eka Putra membenarkan bahwa eksekusi telah dilakukan sesuai perintah putusan MA.

|
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
Faaiz/TribunPalu
KEPSEK PARIGi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi, resmi menahan MD, Kepala Sekolah pelaku asusila di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi, resmi menahan MD, Kepala Sekolah pelaku asusila di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Penahanan dilakukan hari ini, Rabu 31 Juli 2025, sebagai pelaksanaan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

MD sebelumnya divonis 13 tahun penjara dalam perkara kekerasan seksual terhadap dua siswinya yang masih di bawah umur.

Baca juga: Gubernur Anwar Hafid Tekan Harga Beras Lewat Program GPM Mobile

Plt Kasi Pidum Kejari Parigi, Maradon Eka Putra, membenarkan bahwa eksekusi telah dilakukan sesuai perintah putusan MA.

“Hari ini kami melaksanakan eksekusi terhadap terpidana MD,” ujar Maradon kepada TribunPalu.com, Rabu siang.

Menurutnya, eksekusi dilakukan setelah jaksa menerima salinan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Parigi.

Dalam prosesnya, terpidana bersikap kooperatif dan menerima putusan tanpa melakukan perlawanan.

“MD menerima putusan dan bersikap kooperatif saat dieksekusi,” tegas Maradon.

Setelah menjalani administrasi, MD langsung dibawa ke Lapas untuk menjalani pidana.

MD sebelumnya dinyatakan bebas oleh PN Parigi pada 19 September 2024.

Namun, putusan itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi pada 13 Juni 2025.

Kasasi diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Parigi, dan dikabulkan MA secara penuh.

Baca juga: Penjual Bendera di Morowali Utara Bisa Untung Rp3 Juta Saat HUT RI

MA menyatakan MD bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan.

Tindak pidana itu dilakukan dalam relasi kuasa sebagai pendidik terhadap murid di bawah umur.

Selain pidana 13 tahun, MD juga dijatuhi denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara.

Putusan juga memerintahkan MD membayar restitusi kepada dua korban, masing-masing Rp 61 juta dan Rp 58 juta.

Barang bukti berupa pakaian korban dimusnahkan, sementara sofa dan jurnal kegiatan dikembalikan ke sekolah.

Baca juga: Kemenkum Sulteng Harmonisasi Ranperbup Poso, Pastikan Seragam Sekolah Layak dan Akuntabel

Kejari Parigi menegaskan akan terus memantau pelaksanaan putusan termasuk restitusi bagi korban.

“Kami pastikan putusan MA dijalankan secara tuntas,” kata Maradon Eka Putra.

Ia menyebut eksekusi ini sebagai komitmen penegakan hukum terhadap kekerasan seksual anak.

“Ini bentuk perlindungan negara terhadap korban kekerasan seksual,” pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved