Gaji Pensiunan PNS Bulan Depan Sama Seperti Sebelumnya, Ini Rinciannya
Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait gaji pensiunan diharapkan segera diterbitkan pada 1 Agustus 2025, yang menjadi penentu kepastian kenaikan gaji.
TRIBUNPALU.COM - Kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terus menjadi sorotan publik.
Setelah beredar isu kenaikan sebesar 12-16 persen sejak 2024, banyak yang menantikan pengumuman resmi mengenai pencairan tamPeraturan Pemerintah (PP) baru terkait gaji pensiunan diharapkan segera diterbitkan pada 1 Agustus 2025, yang menjadi penentu kepastian kenaikan gaji bahan tersebut.
Masyarakat dan pensiunan PNS menunggu keputusan ini dengan penuh antisipasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan para pensiunan.
Baca juga: Agustus 2025, Insentif Guru Non-ASN Dibayarkan Sekaligus dengan Nominal Baru
Hingga saat ini, besaran gaji pensiunan PNS masih mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan Janda/Dudanya.
Aturan ini telah menetapkan kenaikan pensiun pokok sebesar 12 persen yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Pencairan gaji pensiunan sendiri, seperti yang telah dilakukan pada 1 Juli 2025, dapat dilakukan melalui mitra Taspen, baik kantor pos maupun bank yang ditunjuk.
Namun, terkait potensi kenaikan tambahan untuk Agustus 2025, belum ada aturan resmi baru yang diterbitkan.
Ini berarti, jika hingga tanggal 1 Agustus 2025 tidak ada perubahan kebijakan atau nominal yang disepakati, maka gaji pensiunan masih akan menggunakan patokan yang sama dengan penerapan PP No. 8 Tahun 2024.
Prediksi Gaji Pensiunan Jika Ada Kenaikan 12 Persen
Jika isu kenaikan 12 persen benar-benar diterapkan secara signifikan di luar yang sudah berjalan, diperkirakan gaji pensiunan PNS nantinya akan berkisar mulai dari Rp 1,9 juta hingga lebih dari Rp 5 juta.
Angka ini tentu menjadi harapan besar bagi para pensiunan untuk meningkatkan daya beli mereka.
Namun, perlu diingat bahwa ini masih bersifat prediksi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanda-tanda resmi mengenai perubahan atau tambahan kenaikan gaji pensiunan per Agustus 2025.
Ketentuan yang berlaku tetap mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024 dengan skema kenaikan 12 persen yang telah diterapkan sejak awal 2024.
Berapa Patokan Gaji Pensiunan PNS yang Akan Diterima Agustus Nanti?
Dengan belum adanya kebijakan baru yang disahkan untuk Agustus 2025, maka patokan gaji pensiunan PNS yang akan diterima masih mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024.
Artinya, para pensiunan akan menerima jumlah yang sama dengan yang telah mereka terima pada bulan-bulan sebelumnya di tahun 2024 dan 2025.
Masyarakat dan para pensiunan diimbau untuk tetap memantau informasi resmi dari pemerintah terkait perkembangan kebijakan gaji pensiunan ini.
Apakah PP baru akan membawa kabar gembira pada 1 Agustus 2025? Kita tunggu bersama kepastiannya.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Baca juga: Insentif Guru Honorer Tahun 2025: Simak Perubahan Besaran dan Mekanisme Pembayaran
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
HUT ke-63 PWRI Sulteng Dirangkaikan Peluncuran KTA Berfungsi ATM |
![]() |
---|
BREAKINGNEWS: Bangunan SDN Kuala Bugis Parigi Moutong Nyaris Ambruk, Hingga Plafon Robek |
![]() |
---|
Ini Rincian Gaji Pensiunan PNS Per 1 Agustus 2025 Berdasarkan Golongan |
![]() |
---|
Ini Rincian Gaji Pensiunan PNS Jika Resmi Naik Sebesar 12 Persen |
![]() |
---|
Simak 3 Formasi Lulusan SMA/SMK CPNS Tahun 2025 Penempatan di IKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.