Palu Hari Ini

Rico Djanggola Usul Evaluasi Aturan Slip Sampah untuk Pekerja Padat Karya

Pernyataan itu disampaikan menanggapi aksi protes puluhan warga Hunian Tetap (Huntap) Balaroa yang menolak kewajiban tersebut.

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
ROBIT/TRIBUNPALU.COM
RETRIBUSI SAMPAH - Ketua DPRD Kota Palu, Rico A T Djanggola, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Palu untuk mengevaluasi aturan yang mewajibkan slip pembayaran retribusi sampah sebagai syarat pencairan gaji bagi pekerja padat karya. 

Dengan adanya respons DPRD, warga berharap ada kebijakan yang lebih adil dan bijak dalam penerapan aturan tersebut, terutama bagi golongan rentan seperti pekerja padat karya.

Besaran Tarif Retribusi

Tarif retribusi dikenakan per bulan dan disesuaikan berdasarkan jenis serta kategori objek, seperti rumah tinggal, kantor, hingga fasilitas umum. Beberapa tarif yang berlaku sesuai dengan Perwali tersebut adalah:

Rumah Tinggal:

Kelas Atas: Rp35.000
Kelas Menengah: Rp30.000
Kelas Bawah: Rp20.000
Kelas Miskin: Rp10.000
Kantor Pemerintah:

Besar: Rp100.000
Sedang: Rp75.000
Kecil: Rp50.000
Sarana Pendidikan:

Perguruan Tinggi: Rp100.000
SLTA/SLTP: Rp75.000
SD/TK: Rp75.000
Hotel:

Bintang 5: Rp1.000.000
Bintang 4: Rp500.000
Bintang 3: Rp400.000

Pemerintah Kota Palu juga telah menargetkan penerimaan retribusi sampah sebesar Rp15 miliar pada tahun 2025, meningkat dari realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp10 miliar.

Baca juga: PLN Electric Run 2025 Digelar November, Siap Hadirkan Semangat Ramah Lingkungan

Metode Pembayaran

Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran retribusi sampah kini bisa dilakukan secara nontunai melalui berbagai kanal, seperti:

Kantor cabang Bank Mandiri terdekat.

ATM dan aplikasi Livin' by Mandiri.

Aplikasi khusus yang disediakan oleh Pemkot Palu, yaitu Aplikasi Kegiatan Lingkungan (Pakagali).

Besaran Tarif Retribusi

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved