Sulteng Hari Ini
Cek Daftar Prediksi UMP 2026 di 38 Provinsi, Sulteng Tembus Rp3,2 Juta Jika Naik 10,5 Persen
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang jatuh pada 21 November 2025 diwarnai tekanan keras dari serikat buruh.
Ringkasan Berita:
- Serikat Buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen.
- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebutkan bahwa angka tuntutan buruh 8,5-10,5 persen belum pasti dan masih dibahas.
- Jika tuntutan kenaikan 10,5 persen dikabulkan, UMP tertinggi DKI Jakarta naik menjadi sekitar Rp5.936.437, sementara UMP terendah Jawa Tengah naik menjadi Rp2.386.282.
TRIBUNPALU.COM - Rencana penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang jatuh pada 21 November 2025 diwarnai tekanan keras dari serikat buruh.
Seperti diketahui, pemerintah segera mengumumkan UMP 2026.
Menjelang penetepan itu, Buruh mendesak kenaikan upah untuk menyesuaikan lonjakan biaya hidup Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan inflasi yang semakin terasa di kelas pekerja.
Serikat buruh tetap berpegang pada tuntutan kenaikan UMP 2026 antara 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Tuntutan ini menjadi acuan serikat buruh di seluruh daerah.
Hal ini diperjuangkan baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten kota.
Baca juga: Bupati Poso Hadiri Munas II AKPSI, Bahas Masa Depan Industri Sawit Indonesia
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan hal tersebut.
“Angka 8,5 persen hingga 10,5 % itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, kami juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih besar daripada UMK,”ujar Said Iqbal yang juga menjabat Ketua Partai Buruh.
UMSK adalah upah minimal khusus sektor industri tertentu—umumnya sektor padat karya besar seperti tekstil, elektronik, dan otomotif.
Iqbal menolak tegas wacana pemerintah menggunakan indeks kenaikan 0,2–0,7, formula yang menurut buruh terlalu rendah.
Dengan indeks tersebut, kenaikan upah bahkan hanya berkisar 3,5–4 persen, atau sekitar Rp100 ribu–Rp200 ribu untuk wilayah industri besar.
“Kenaikan seperti itu tidak masuk akal. Ini akan menghancurkan daya beli buruh,” katanya.
Baca juga: Wakil Bupati Morowali Utara Resmikan Bimtek SIKS-NG untuk Penyaluran Bansos Tepat Sasaran
Respons Pemerintah
Terkait tuntutan ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan tanggapan.
Yassierli menyebut ketentuan UMP 2026 masih dibahas di Dewan Pengupahan Nasional.
Pembahasan juga dilakukan di Dewan Pengupahan Provinsi.
Oleh karena itu, Menaker menyatakan besaran kenaikan 8,5 persen hingga 10,5 persen yang diminta belum pasti.
“Kita masih dialog sosial, mendapat masukan dari serikat pekerja, buruh, dan pengusaha. Tunggu saja,” ujar Yassierli.
Menaker meminta publik untuk menunggu hasil final dari pembahasan tersebut.
Berdasarkan tuntutan itu, berikut Prediksi UMP 2026 di 38 Provinsi:
- DKI Jakarta Rp5.963.420
- Papua Rp4.735.862
- Papua Tengah Rp4.735.862
- Papua Pegunungan Rp4.735.862
- Papua Selatan Rp4.735.862
- Bangka Belitung Rp4.283.643
- Sulawesi Utara Rp4.171.845
- Aceh Rp4.072.605
- Sumatera Selatan Rp4.068.135
- Sulawesi Selatan Rp4.041.567
- Kepulauan Riau Rp4.004.137
- Papua Barat Rp3.994.575
- Papua Barat Daya Rp3.994.575
- Kalimantan Utara Rp3.956.077
- Kalimantan Timur Rp3.955.141
- Riau Rp3.877.196
- Kalimantan Selatan Rp3.863.294
- Kalimantan Tengah Rp3.838.351
- Maluku Utara Rp3.765.840
- Jambi Rp3.574.159
- Gorontalo Rp3.560.013
- Maluku Rp3.471.577
- Sulawesi Barat Rp3.430.395
- Sulawesi Tenggara Rp3.396.274
- Bali Rp3.311.199
- Sumatera Barat Rp3.308.583
- Sumatera Utara Rp3.306.822
- Sulawesi Tengah Rp3.220.614
- Banten Rp3.210.156
- Lampung Rp3.196.841
- Kalimantan Barat Rp3.180.506
- Bengkulu Rp2.950.393
- Nusa Tenggara Barat Rp2.876.239
- Nusa Tenggara Timur Rp2.573.511
- Jawa Timur Rp2.548.112
- DI Yogyakarta Rp2.501.808
- Jawa Barat Rp2.421.311
- Jawa Tengah Rp2.397.130
Simulasi ini menjadi bahan utama advokasi serikat pekerja. Mereka menilai kenaikan 10,5 persen masih dalam batas kewajaran terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga: Sosok Cucun Ahmad, Wakil Ketua DPR yang Kini Minta Maaf Buntut Omongan MBG Tak Perlu Ahli Gizi
Berikut daftar UMP di seluruh wilayah Indonesia yang berlaku tahun 2025:
1. UMP 2025 Provinsi Aceh : Rp3.685.616
2. Ump 2025 Provinsi Sumatera Utara : Rp2.992.559
3. UMP 2025 Provinsi Sumatera Barat : Rp2.994.193
4. UMP 2025 Provinsi Sumatera Selatan : Rp3.681.571
5. UMP 2025 Provinsi Kepulauan Riau : Rp3.623.654
6. UMP 2025 Provinsi Riau : Rp3.508.776,22
7. UMP 2025 Provinsi Lampung : Rp2.893.070
8. UMP 2025 Provinsi Bengkulu : Rp2.670.039
9. UMP 2025 Provinsi Jambi : Rp3.234.535
10. UMP 2025 Provinsi Bangka Belitung : Rp3.623.653
11. UMP 2025 Provinsi Banten : Rp2.905.119
12. UMP 2025 Provinsi Jakarta : Rp5.396.761
13. UMP 2025 Provinsi Jawa barat : Rp2.191.232
14. UMP 2025 Provinsi Jawa Timur : Rp2.305.985
15. UMP 2025 Daerah Istimewa Yogyakarta : Rp2.264.080,95
16. UMP 2025 Provinsi Jawa tengah : Rp2.169.349
17. UMP 2025 Provinsi Bali : Rp2.996.500
18. UMP 2025 Provinsi Nusa Tenggara Timur : Rp2. 328.969
19. UMP 2025 Provinsi Nusa Tenggara Barat : Rp2.602.931
20. UMP 2025 Provinsi Maluku Utara : Rp3.408.000
21. UMP 2025 Provinsi Maluku : Rp3.141.700
22. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Tengah : Rp2.915.000
23. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Tenggara : Rp3.073.551
24. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Utara : Rp3.775.425
25. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Selatan : Rp3.657.527
26. UMP 2025 Provinsi Gorontalo : Rp3.221.731
27. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Barat : Rp3.104.430
28. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Barat : Rp2.878.285
29. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Tengah : Rp3.473.621,04
30. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Selatan : Rp3.496.194
31. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Utara : Rp3.580.160
32. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Timur : Rp3.579.314
33. UMP 2025 Provinsi Papua : Rp4.285.850
34. UMP 2025 Provinsi Papua Barat : Rp3.393.500
35. UMP 2025 Provinsi Papua Tengah : Rp4,285.848
36. UMP 2025 Provinsi Papua Barat Daya : Rp3.614.000
37. UMP 2025 Papua Selatan: Rp4.285.850
38. UMP 2025 Papua Pegunungan: Rp4.285.847
Sumber: Tribunnews/TribunKaltim
(*)
| Kajati Sulteng Hadiri Rakor Evaluasi Program Prioritas Nasional di Luwuk |
|
|---|
| Tiga Pekan Menjabat, Kapolda Sulteng Tangkap Pengedar 60 Kg Sabu |
|
|---|
| Kapolda Sulteng: Pengungkapan 60 Kg Sabu Selamatkan 300 Ribu Warga, Setara Satu Kabupaten |
|
|---|
| Lima Kurir Sabu 60 Kg di Donggala Terancam Hukuman Seumur Hidup, Polisi Tegaskan Tak Ada Toleransi |
|
|---|
| Sabu 60 Kg Masuk dari Malaysia Terbongkar di Donggala Sulteng, Lima Pelaku Diciduk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ump-2026.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.