PKH Cair Lagi! Simak Cara Mudah Cek Penerima Lewat HP dan NIK

Bantuan ini bertujuan membantu memenuhi kebutuhan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Editor: Fadhila Amalia
Pexels.com/Ahsanjaya
ILUSTRASI BANSOS - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos), yang ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan ini bertujuan membantu memenuhi kebutuhan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. 

TRIBUNPALU.COM - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos), yang ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bantuan ini bertujuan membantu memenuhi kebutuhan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

PKH disalurkan setiap empat bulan sekali atau per tahap, baik secara tunai maupun non-tunai, melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau kantor pos.

Baca juga: Satu per Satu Anggota DPR Minta Maaf, Kini Giliran Nafa Urbach

Besaran Bantuan PKH 2025

Berikut rincian nominal bantuan yang diberikan berdasarkan kategori:

Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap (Rp3 juta per tahun)
Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap (Rp3 juta per tahun)
Anak SD: Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun)
Anak SMP: Rp375.000 per tahap (Rp1,5 juta per tahun)
Anak SMA: Rp500.000 per tahap (Rp2 juta per tahun)
Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap (Rp2,4 juta per tahun)
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap (Rp2,4 juta per tahun)

Syarat Penerima Bansos PKH

Penerima PKH 2025 harus memenuhi kriteria berikut:

Ibu hamil/nifas
Anak usia dini (0–6 tahun)
Anak sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat)
Penyandang disabilitas berat
Lansia usia 60 tahun ke atas
Selain itu, penerima harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sebelumnya dikenal sebagai DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Cara Cek Penerima PKH 2025 Lewat HP

Cek status penerima bansos PKH dapat dilakukan secara mandiri melalui ponsel menggunakan NIK. Berikut langkah-langkahnya:

Buka laman resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Mahasiswa PMII Sulteng Laksanakan Shalat Gaib untuk Affan Kurniawan di Palu

Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
Masukkan nama lengkap sesuai KTP
Masukkan kode captcha yang muncul
Klik "Cari Data"

Jika terdaftar sebagai penerima, nama Anda akan muncul dalam daftar penerima bantuan PKH.

Dengan kemudahan ini, masyarakat dapat secara cepat mengetahui status bantuannya hanya bermodal HP dan NIK, tanpa harus datang ke kantor desa atau dinas sosial.

 Cara Memeriksa Penerima Bansos PKH 2025

Dengan kemajuan teknologi saat ini, masyarakat tidak lagi perlu pergi langsung ke kantor desa atau dinas sosial untuk mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos PKH.

Pemeriksaan bisa dilakukan sendiri hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) lewat ponsel.

Berikut adalah panduan lengkap untuk memeriksa bansos PKH menggunakan KTP lewat HP yang dapat diikuti oleh masyarakat:

Baca juga: Meriah! SMA Negeri 1 Palu Rayakan HUT ke-67 dengan Fun Run Bareng Gubernur

1. Siapkan KTP dan Ponsel dengan Internet

Pastikan Anda memiliki KTP fisik atau salinan yang jelas, karena NIK pada KTP akan menjadi syarat utama dalam pengecekan. Gunakan ponsel yang sudah tersambung dengan jaringan internet yang stabil agar proses pengecekan berjalan dengan baik.

2. Buka Situs Resmi Cek Bansos Kemensos

Akses browser di ponsel Anda, lalu ketik alamat resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Situs ini merupakan portal resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial untuk memeriksa berbagai jenis bantuan sosial, termasuk PKH.

3. Masukkan Data Diri Sesuai KTP

Pada halaman utama situs cek bansos, Anda diminta untuk mengisi beberapa kolom: Isi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai alamat yang tertera di KTP. Ketik nama lengkap sesuai identitas pada KTP.

Masukkan Kode Captcha yang muncul di layar untuk verifikasi keamanan. Pastikan semua data diisi dengan akurat agar sistem dapat memberikan hasil sesuai identitas Anda.

4. Klik Tombol “Cari Data”

Setelah semua data diisi dengan benar, tekan tombol Cari Data. Sistem akan memproses informasi yang Anda masukkan dan menampilkan hasil pencarian mengenai status penerimaan bansos.

5. Periksa Hasil Pencarian

Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima PKH, informasi berikut akan muncul: Nama Penerima Manfaat (KPM), Jenis Bansos yang Diterima (misalnya PKH, BPNT, atau bantuan lainnya), dan Periode Pencairan. Jika nama Anda tidak ditemukan, berarti Anda belum terdaftar sebagai penerima PKH untuk periode tersebut.

6. Alternatif Melalui Aplikasi Cek Bansos

Selain melalui situs web, Anda juga dapat melakukan pengecekan menggunakan aplikasi resmi Cek Bansos yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store.

Setelah masuk menggunakan akun terdaftar, pilih menu pencarian bansos dengan memasukkan NIK sesuai KTP.

Demikianlah cara untuk memeriksa penerima bansos PKH, syarat-syarat, dan besaran bantuan yang akan diterima.

Sementara itu, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 tahun 2025 pada Agustus ini.

Program bantuan reguler tersebut diberikan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan total manfaat Rp600 ribu, setara Rp200 ribu per bulan, untuk periode Juli hingga September 2025.

Dana bisa dicairkan melalui rekening maupun agen penyalur resmi di wilayah masing-masing. 

Bantuan Penerima bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 tahun 2025.

Dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tersebut disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) pada Agustus 2025.

Penerima BPNT adalah masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Status sebagai penerima bansos bisa dicek secara online melalui situs resmi atau aplikasi milik Kemensos.

Bila Anda termasuk penerima manfaat, dana bantuan sebesar Rp 600.000 akan ditransfer ke rekening atau bisa dicairkan melalui agen penyalur di wilayah masing-masing.

Baca juga: Bulog Luwuk Sudah Distribusi 240 Ton Beras SPHP

Para penerima mendapatkan sebesar Rp 600.000, atau setara Rp 200.000 per bulan.

Program ini menjadi bagian dari bantuan reguler yang dibagikan setiap tiga bulan sekali.

Pada periode penyaluran tahap 3 bantuan akan mencakup bulan Juli hingga September 2025.

Tata cara cek penerima bansos BPNT Agustus 2025 

Terdapat dua cara mudah untuk memeriksa apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPNT tahap 3: 

1. Melalui Website Resmi Kemensos 

Kunjungi laman: https://cekbansos.kemensos.go.id 
Masukkan data sesuai KTP: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan nama lengkap 
Ketikkan kode captcha yang tersedia Klik tombol "Cari Data" 
Jika Anda terdaftar, sistem akan menampilkan informasi bantuan yang sedang atau akan diterima. 

2. Lewat Aplikasi “Cek Bansos” Kemensos 

Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Play Store (Android) atau App Store (iOS) 

Buka aplikasi, pilih menu “Cek Bansos” 

Isi data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP Verifikasi captcha dan klik “Cari Data” Informasi yang akan muncul meliputi: 

- Nama penerima 

- Usia 

- Jenis bantuan (PKH atau BPNT) 

- Status (YA/TIDAK) 

- Periode pencairan (misalnya: Juli–September 2025)

Penyaluran BPNT dilakukan secara bertahap mulai Agustus 2025 untuk periode triwulan ketiga (Juli-September).

Akan tetapi, waktu pencairan di setiap daerah bisa berbeda tergantunh kesiapan teknis dan penyalur di wilayah masing-masing. Jika status Anda sudah “YA” tetapi belum menerima bantuan, disarankan untuk menunggu dan memantau proses pencairan melalui pendamping bansos atau kelurahan.

Tips bagi penerima BPNT

Pastikan data NIK dan nama Anda sesuai dengan yang tercatat di DTKS 

Rutin cek situs atau aplikasi Kemensos untuk pembaruan status

Jika belum muncul informasi tahap terbaru, ulangi pengecekan secara berkala 

Hubungi petugas RT/RW, kelurahan, atau pendamping sosial jika ada kendala.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved