Sudah Masuk Daftar? Begini Cara Cek Nama Pegawai Non-ASN yang Diangkat PPPK Paruh Waktu 2025
PPPK Paruh Waktu 2025 kini memasuki tahap babak krusial, yaitu penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB yang dijadwalkan hingga 4 September.
TRIBUNPALU.COM - PPPK Paruh Waktu 2025 kini memasuki tahap babak krusial, yaitu penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB yang dijadwalkan hingga 4 September.
Proses ini menjadi harapan baru bagi ribuan pegawai honorer di seluruh instansi pemerintah.
Untuk diketahui, PPPK Paruh Waktu adalah jenis aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat melalui perjanjian kerja.
Berbeda dengan ASN pada umumnya, mereka bekerja secara paruh waktu dan gajinya disesuaikan dengan anggaran instansi pemerintah.
Posisi ini secara khusus diperuntukkan bagi pegawai non-ASN.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi diberi wewenang untuk mengusulkan pegawai non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu.
Baca juga: Praktisi Hukum: Pungli di SMKN 2 Palu Harus Diusut, Bukan Hanya Ditegur
Pertimbangan utama dalam pengusulan ini adalah kebutuhan nyata di organisasi serta ketersediaan anggaran yang dimiliki.
Hal ini memastikan setiap pengangkatan sesuai dengan kemampuan finansial dan kebutuhan operasional instansi.
Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu dimulai dengan pengusulan rincian kebutuhan dari PPK kepada MenPANRB.
Rincian ini sangat detail, mencakup jumlah posisi yang dibutuhkan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja tempat penempatan.
Usulan tersebut tidak dilakukan secara manual, melainkan melalui layanan elektronik yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sistem ini mempermudah proses administrasi dan memastikan data yang terkirim akurat.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini, Selasa 2 September di Sulawesi Tengah, 5 Daerah Ini Diguyur Hujan Ringan
Lantas, bagaimana cara cek nama honorer yang diangkat PPPK Paruh Waktu 2025?
Simak cara cek honorer yang diangkat PPPK Paruh Waktu 2025
1. Akses Website Resmi Instansi atau BKD
Langkah pertama yang wajib dilakukan oleh para tenaga honorer adalah mengunjungi website resmi instansi atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masing-masing.
Biasanya, setiap instansi akan mempublikasikan pengumuman resmi terkait daftar nama PPPK Paruh Waktu melalui situs tersebut.
2. Cek Formasi Sesuai Jabatan
Setelah itu, kamu bisa langsung mencari informasi perihal formasi PPPK.
Pilih formasi sesuai dengan jabatan saat mendaftar, seperti:
- Formasi teknis
- Formasi guru
- Formasi tenaga kesehatan
Semua data akan disediakan secara lengkap oleh instansi atau BKD terkait.
3. Mengunduh Daftar Nama PPPK
Di dalam website biasanya tersedia sebuah file pengumuman yang berisi daftar nama calon PPPK, baik yang diusulkan maupun yang tidak diusulkan.
4. Status Usulan
Setelah kamu selesai mengunduh daftar nama PPPK, kamu akan diperlihatkan status usulan dengan keterangan berbeda, yang biasanya ditandai dengan warna:
- Hijau: Nama diusulkan untuk diangkat menjadi P3K Paruh Waktu.
- Merah: Nama tidak diusulkan, disertai alasan yang jelas.
5. Berbeda Setiap Formasi
Nantinya, akan ada perbedaan pula terkait honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Perbedaan itu jelas terlihat dari status yang akan diterima para peserta nantinya, dan bersifat transparan.
Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025
- Usulan Penetapan Kebutuhan oleh instansi: 7-25 Agustus 2025.
- Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025.
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025.
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-15 September 2025.
- Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-20 September 2025.
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025
(*)
(Tribunnews/kompas)
Jadwal dan Cara Cek Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 |
![]() |
---|
Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Setiap Provinsi Indonesia |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Honorer Masuk Daftar Usulan |
![]() |
---|
Pengangkatan 1.941 PPPK di Poso Jadi Kado Istimewa Bagi Honorer |
![]() |
---|
Cara Cek Status Honorer yang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.