Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Dirilis, Simak Tahapannya di Sini
Pegawai honorer yang telah diusulkan dalam PPPK Paruh Waktu 2025 kini bersiap memasuki tahap selanjutnya, yaitu pengisian DRH.
8. Dalam tahap akhir pengisian, peserta akan diminta menandatangani Surat Pernyataan 5 Poin PPPK yang biasanya sudah tersedia dalam format PDF di sistem, kemudian diunggah kembali setelah ditandatangani di atas materai.
9. Semua data yang diisi wajib dicek ulang karena jika ada kesalahan akan berdampak pada proses penetapan NIP/NI PPPK.
10. Setelah yakin benar, peserta menekan tombol “Simpan dan Kirim”.
11. Status di akun SSCASN akan berubah menjadi “Sudah Submit DRH”.
Karena ini untuk PPPK Paruh Waktu 2025, kemungkinan ada tambahan kolom yang menanyakan status jam kerja atau unit kerja sesuai kontrak paruh waktu.
Baca juga: PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Honorer Masuk Daftar Usulan
Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025
- Usulan Penetapan Kebutuhan oleh instansi: 7-25 Agustus 2025.
- Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025.
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025.
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-15 September 2025.
- Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-20 September 2025.
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025
Artikel telah tayang di TribunPriangan.com
(*)
PPPK Paruh Waktu 2025
pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)
pegawai non ASN
honorer
PPPK Paruh Waktu
Sudah Masuk Daftar? Begini Cara Cek Nama Pegawai Non-ASN yang Diangkat PPPK Paruh Waktu 2025 |
![]() |
---|
Jadwal dan Cara Cek Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 |
![]() |
---|
Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Setiap Provinsi Indonesia |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Honorer Masuk Daftar Usulan |
![]() |
---|
Pengangkatan 1.941 PPPK di Poso Jadi Kado Istimewa Bagi Honorer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.