MUI Izinkan Permainan Domino, Syaratnya Jelas: Halal Selama Tak Ada Judi dan Maksiat

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan surat resmi mengenai hukum permainan domino.

Editor: Lisna Ali
MUI
DOMINO DI INDONESIA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan surat resmi mengenai hukum permainan domino. 

Menang Kartu Habis: Pemain pertama yang berhasil menghabiskan semua kartu di tangannya dinyatakan sebagai pemenang putaran tersebut.

Gaple : Permainan berakhir jika tidak ada satu pun pemain yang bisa melanjutkan atau menyambung kartu yang ada di meja (rantai kartu tertutup).

Pemain Kalah: Pemain dengan total nilai kartu tertinggi (saat gaple) atau yang terakhir memiliki kartu di tangan (saat kartu habis) adalah yang kalah dalam putaran tersebut.

(*)

 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved