MUI Izinkan Permainan Domino, Syaratnya Jelas: Halal Selama Tak Ada Judi dan Maksiat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan surat resmi mengenai hukum permainan domino.
Editor:
Lisna Ali
MUI
DOMINO DI INDONESIA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan surat resmi mengenai hukum permainan domino.
Menang Kartu Habis: Pemain pertama yang berhasil menghabiskan semua kartu di tangannya dinyatakan sebagai pemenang putaran tersebut.
Gaple : Permainan berakhir jika tidak ada satu pun pemain yang bisa melanjutkan atau menyambung kartu yang ada di meja (rantai kartu tertutup).
Pemain Kalah: Pemain dengan total nilai kartu tertinggi (saat gaple) atau yang terakhir memiliki kartu di tangan (saat kartu habis) adalah yang kalah dalam putaran tersebut.
(*)
Baca Juga
| Viral Foto Asyik Main Domino dengan Azis Wellang, Raja Juli Buru-buru Klarifikasi, Ngaku Tak Kenal |
|
|---|
| Polres Morowali Utara dan Komunitas Ojek Bersatu Jaga Kamtibmas Lewat Lomba Domino |
|
|---|
| Ketua MUI Sulteng Ingatkan Aksi Demo Jangan Jadi Ajang Merusak Fasilitas Umum |
|
|---|
| Kemenag Harap Pemkot Palu Dengarkan Suara Ormas Terkait Tondo Kiri |
|
|---|
| Kemenag Palu Siap Dampingi Ormas Desak Penutupan Lokalisasi Tondo Kiri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.