Bahlil Koar-Koar Kenaikan Tukin 100 Persen, Menkeu Purbaya Bingung: Belum Ada Surat Perintah

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menanggapi terkait isu Tunjangan Kinerja (Tukin) di Kementerian ESDM.

Editor: Lisna Ali
(Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)
TUKIN ESDM - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menanggapi terkait isu Tunjangan Kinerja (Tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Bahlil juga mengimbau bawahannya agar tidak berbuat curang dalam bekerja, terutama soal pemberian izin.

Ia memastikan akan menjatuhkan sanksi bagi pegawai ESDM yang terbukti main-main.

"Bagi pejabat yang masih main-main, silakan coba nyali saya. Akan saya rumahkan," tegas Bahlil.

Tunjangan kinerja pegawai ESDM saat ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2018.

Perpres tersebut mengatur bahwa Menteri ESDM menerima 150 persen dari tukin tertinggi di lingkungan kementeriannya.

Baca juga: Semangat Sumpah Pemuda, Dinas Ketahanan Pangan Donggala dan Lanal Palu Bantu Warga Lewat GPM

Berapa Tukin Kementerian ESDM?

Tukin bagi pegawai Kementerian ESDM diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2018, dikutip dari bpk.go.id.

Dalam Pasal 2 (1), tertulis, "Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan."

Kemudian, pada Pasal 6 (1), berbunyi, "Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang mengepalai dan memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya mineral diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral."

Lantas, berapa besaran tukin untuk pegawai Kementerian ESDM?

Besaran tukin untuk pegawai Kementerian ESDM tergantung kelas jabatan yang terbagi dalam 17 kelas.

Nominal tukin terkecil di Kementerian ESDM bagi pegawai kelas jabatan 1 adalah Rp2.531.250.

Sementara, yang tertinggi, bagi pegawai kelas jabatan 17 adalah sebesar Rp33.240.000.

Artinya, tukin yang diterima Menteri ESDM mencapai Rp49.860.000.

Berikut ini rincian tukin pegawai Kementerian ESDM sesuai kelas jabatannya:

Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved