Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Dibayar Bulan Ini, Segini Kisaran Nominalnya
Berapa besaran gaji pertama PPPK Paruh Waktu 2025 yang cair 1 November 2025 ini? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
TRIBUNPALU.COM - Kabar bahagia datang dari Pemerintah di awal November 2025.
Kabar itu khusus ditujukan kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji pertama.
Diketahui, gaji PPPK paruh waktu mulai dicairkan per tanggal 1 November 2025 ini.
Keputusan tersebut disambut antusias oleh para honorer.
Mereka kini telah diangkat statusnya menjadi PPPK paruh waktu.
Lantas, berapa besaran gaji pertama PPPK Paruh Waktu 2025 yang cair 1 November 2025 ini? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Untuk diketahui, dasar hukum penetapan gaji PPPK Paruh Waktu 2025 ini diatur jelas oleh Kemenpan RB.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri No. 16 Tahun 2025.
Baca juga: Cek Sekarang! Ini Daftar Instansi yang Sudah Terbitkan SK PPPK Paruh Waktu 2025, Daerahmu Termasuk?
Kepmenpan RB mengatur besaran upah minimal yang diterima.
Paling sedikit setara dengan upah mereka saat masih menjadi pegawai non-ASN.
Aturan lain menyebutkan minimal upah harus sesuai UMP.
Upah yang diterima tidak boleh kurang dari Upah Minimum yang berlaku di wilayah penugasan mereka.
Dengan demikian, upah PPPK paruh waktu akan bervariasi.
Besaran gaji akan mengacu pada UMP 2025 masing-masing provinsi.
Sebagai contoh, PPPK paruh waktu di DKI Jakarta akan menerima upah tertinggi.
Nominalnya dapat mencapai Rp 5.396.761,00.
Selain upah, PPPK paruh waktu juga berhak atas fasilitas lain.
Fasilitas ini diatur sesuai dengan regulasi kepegawaian yang berlaku.
Sementara itu, sumber pendanaan untuk membayar upah PPPK paruh waktu dapat berasal dari pos selain belanja pegawai, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain menerima upah, PPPK paruh waktu pun juga berhak atas fasilitas lain sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Baca juga: Apakah Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Sama dengan PPPK Penuh Waktu? Simak Penjelasannya
Dikutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, berikut rinciannya:
- Aceh: Rp 3.685.616,00
- Sumatera Utara: Rp 2.992.559,00
- Sumatera Barat: Rp 2.994.193,47
- Riau: Rp 3.508.776,22
- Jambi: Rp 3.234.535,00
- Sumatera Selatan: Rp 3.681.571,00
- Bengkulu: Rp 2.670.039,39
- Lampung: Rp 2.893.070,00
- Bangka Belitung: Rp 3.876.600,00
- Kepulauan Riau: Rp 3.623.654,00
- DKI Jakarta: Rp 5.396.761,00
- Jawa Barat: Rp 2.191.232,18
- Jawa Tengah: Rp 2.169.349,00
- DI. Yogyakarta: Rp 2.264.080,95
- Jawa Timur: Rp 2.305.985,00
- Banten: Rp 2.905.119,90
- Bali: Rp 2.996.561,00
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931,00
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969,69
- Kalimantan Barat: Rp 2.878.286,00
- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621,04
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195,00
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.313,77
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160,00
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425,00
- Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000,00
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527,37
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551,70
- Gorontalo: Rp 3.221.731,00
- Sulawesi Barat: Rp 3.104.430,00
- Maluku: Rp 3.141.700,00
- Maluku Utara: Rp 3.408.000,00
- Papua Barat: Rp 3.615.000,00
- Papua Barat Daya: Rp 3.614.000,00
- Papua: Rp 4.285.850,00
- Papua Selatan: Rp 4.285.850,00
- Papua Tengah: Rp 4.285.848,00
- Papua Pegunungan: Rp 4.285.850,00
PPPK Paruh Waktu Terima Tunjangan?
Selain gaji, PPPK paruh waktu juga berhak atas sejumlah tunjangan, meskipun besaran dan jenisnya bisa bervariasi.
Beberapa tunjangan yang dapat mereka terima meliputi :
- Tunjangan pekerjaan: Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan jenis pekerjaan serta tanggung jawab yang diemban.
- Tunjangan Hari Raya (THR): Sama halnya dengan pegawai tetap, PPPK paruh waktu juga menerima THR yang dibayarkan menjelang perayaan hari raya keagamaan.
- Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja: Dalam kondisi tertentu, pegawai juga berhak atas tunjangan transportasi serta fasilitas kerja untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
- Tunjangan perlindungan sosial: Tunjangan PPPK paruh waktu lain adalah tunjangan dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
(*)
| Cek Sekarang! Ini Daftar Instansi yang Sudah Terbitkan SK PPPK Paruh Waktu 2025, Daerahmu Termasuk? |
|
|---|
| Kapan PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Bekerja? Simak Tahapannya Dari BKN |
|
|---|
| Alfian Chaniago Suarakan Jeritan Honorer Belum Jadi PPPK di DPRD Palu |
|
|---|
| BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kemenag Donggala Sosialisasi Perlindungan Non-ASN |
|
|---|
| Apakah Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Sama dengan PPPK Penuh Waktu? Simak Penjelasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/PHK-Masih-Bisa-Dapat-BSU-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.