Kena Sanksi Terberat 6 Bulan, Ahmad Sahroni Irit Bicara Usai Sidang Etik MKD

Begini respons Ahmad Sahroni setelah mendengar pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik, Rabu (5/11/2025). 

Editor: Lisna Ali
Tribunnews
Begini respons Ahmad Sahroni setelah mendengar pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik, Rabu (5/11/2025).  

TRIBUNPALU.COM - Begini respons Ahmad Sahroni setelah mendengar pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik, Rabu (5/11/2025). 

Seperti diketahui, Ahmad Sahroni adalah salah satu dari lima legislator nonaktif yang menjalani sidang.

Empat lainnya adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Uya Kuya, dan Eko Patrio.

Dalam putusan MKD, Sahroni divonis sanksi terberat.

Ia diputuskan untuk kembali dinonaktifkan selama enam bulan.

Sanksi ini adalah yang terlama dibandingkan anggota DPR lain yang terbukti melanggar etik.

Baca juga: Air Mata Uya Kuya Tumpah, MKD Putuskan Dirinya Aktif Kembali Jadi Anggota DPR

Setelah pembacaan putusan, Ahmad Sahroni diketahui langsung meninggalkan ruang sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Saat keluar, politisi NasDem itu tampak irit bicara dan buru-buru.

Ia tak menghiraukan awak media yang menunggunya di depan ruang sidang.

Sahroni hanya memberikan respons singkat mengenai putusan yang diterimanya.

"Ya keputusannya diterimalah," ujar Sahroni seusai sidang.

Sahroni mengaku belum memikirkan langkah yang akan diambil selanjutnya.

"Belum tahu, ya tunggu saja," kata Politisi NasDem tersebut.

Ia juga belum bisa memastikan apakah akan aktif lagi setelah masa sanksi berakhir.

Baca juga: Putusan Etik MKD: Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Disanksi Nonaktif, Uya Kuya Bebas

Saat pembacaan putusan, Sahroni terlihat fokus mendengarkan.

Ia tetap tenang, bahkan saat Uya Kuya di sampingnya menangis karena dibebaskan dari sanksi.

Diketahui, empat legislator nonaktif lainnya diputuskan MKD dengan putusan yang variatif.

Eko Patrio terbukti melanggar kode etik dan diputuskan 4 bulan nonaktif. Nafa Urbach diputuskan 3 bulan nonaktif. Adapun Adies Kadir dan Uya Kuya tidak terbukti melanggar etik dan kembali diaktifkan sebagai Anggota DPR RI.

Sidang MKD DPR RI pada 5 November 2025 membahas dugaan pelanggaran etik oleh lima anggota DPR nonaktif: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.

Duduk Perkara

Kelima anggota DPR nonaktif tersebut dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akibat pernyataan, tindakan, dan gestur yang dinilai melanggar kode etik dewan, khususnya dalam suasana krisis ekonomi dan isu kenaikan tunjangan DPR yang memicu kemarahan publik.

  • Adies Kadir dilaporkan terkait pernyataannya yang menyebut adanya kenaikan gaji/tunjangan DPR, yang dinilai keliru dan menyesatkan publik. Pernyataan ini muncul di tengah sensitivitas publik terhadap kesejahteraan anggota dewan.
  • Nafa Urbach dilaporkan karena menyebut kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR adalah hal yang pantas. Tindakan ini dianggap publik sebagai sikap hedonisme dan ketamakan yang tidak berempati terhadap kesulitan rakyat.
  • Eko Patrio dilaporkan karena terekam berjoget saat Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025. Kontroversi semakin diperparah ketika ia membuat video berperan sebagai disc jockey (DJ) sebagai tanggapan atas kritik tersebut, yang dinilai MKD sebagai perilaku yang salah.
  • Uya Kuya juga dilaporkan lantaran terekam berjoget saat Sidang Tahunan MPR. Aksi joget tersebut secara umum dianggap publik merendahkan marwah lembaga DPR dan tidak menunjukkan empati terhadap penderitaan rakyat.
  • Ahmad Sahroni dilaporkan karena secara publik menyebut orang atau kelompok yang ingin membubarkan DPR adalah tolol. Pernyataan ini memicu kemarahan publik dan dinilai sebagai diksi yang tidak pantas dan meremehkan masyarakat yang sedang menyuarakan kritik.

(*)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved