KPK Bongkar Modus Kode '7 Batang', Abdul Wahid Terima Rp4,05 Miliar dari Fee Proyek Dinas PUPR
Gubernur Riau Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji pada proyek
TRIBUNPALU.COM - Gubernur Riau Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji pada proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, khususnya Dinas PUPR-PKPP.
Pengumuman ini dilakukan pada hari Rabu, (5/11/2025), setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
OTT KPK sendiri dilakukan pada Senin, (3/11/2025) di Riau.
Selain Abdul Wahid, KPK menetapkan dua tersangka lain.
Mereka adalah Muhammad Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas PUPR-PKPP.
Baca juga: Kode Redeem FF Free Fire Terbaru Kamis 6 November 2025, Dapatkan Diamond dan Skin Gratis di Sini
Serta Dani M. Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Riau.
AW dan MAS terjaring dalam OTT.
Sementara DAN menyerahkan diri kepada KPK pada Selasa, (4/11/2025).
Kasus ini berawal dari pertemuan pada Mei 2025.
Pertemuan tersebut melibatkan Sekretaris Dinas PUPR-PKPP (FRY) dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI.
Agenda pertemuan adalah membahas kesanggupan pemberian fee kepada Gubernur Abdul Wahid.
Fee ini diminta atas penambahan alokasi anggaran tahun 2025.
Anggaran tersebut dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI.
“(Fee) yakni sebesar 2,5 persen. Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar),” ujarnya.
Ini berarti terjadi kenaikan anggaran sebesar Rp106 miliar.
Awalnya, fee yang diminta hanya sebesar 2,5 persen dari kenaikan tersebut.
Namun, persentase ini ditolak oleh Kepala Dinas, Muhammad Arief Setiawan (MAS).
MAS meminta agar fee dinaikkan menjadi lima persen.
Lima persen dari kenaikan anggaran itu setara dengan Rp7 miliar.
Baca juga: Jejak Kontroversi Gubernur Riau Abdul Wahid, Dulu Diisukan Korupsi CSR BI, Kini Kena OTT KPK
Permintaan ini dikenal di kalangan dinas sebagai istilah 'Jatah Preman'.
“Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Kepala UPT yang menolak permintaan fee ini diancam akan dimutasi atau dicopot.
Permintaan fee 5 persen ini akhirnya disepakati oleh para Kepala UPT.
Sekretaris Dinas (FRY) lantas menghubungi MAS menggunakan kode khusus.
Kode '7 Batang'
Kode tersebut adalah 'tujuh batang', merujuk pada permintaan Rp7 miliar.
Sejak kesepakatan itu, Abdul Wahid diduga telah menerima setoran.
Abdul Wahid telah menerima total tiga kali setoran dari Juni hingga November 2025.
Total penerimaan uang kotor yang dikantongi Abdul Wahid mencapai Rp4,05 miliar.
Setoran pertama pada Juni 2025 berjumlah Rp1,6 miliar.
Rp1 miliar dari setoran pertama tersebut dialirkan kepada AW melalui DAN.
Setoran kedua diterima pada Agustus 2025 sebesar Rp1,2 miliar.
Setoran ketiga, terjadi pada November 2025, juga senilai Rp1,2 miliar.
OTT terjadi saat transaksi setoran ketiga ini pada 3 November 2025.
Saat OTT, KPK mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca juga: Profil Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Kena Operasi Senyap KPK, Hartanya Rp 4,8 Miliar
Barang bukti tersebut adalah uang tunai dalam berbagai mata uang.
Terdapat Rupiah, Dolar Amerika Serikat (AS), dan Poundsterling.
Jika dirupiahkan, total uang sitaan tersebut ditaksir mencapai Rp1,6 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga tersangka kini telah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.
AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK.(*)
Artikel telah tayang di Tribunnews.com
| Jejak Kontroversi Gubernur Riau Abdul Wahid, Dulu Diisukan Korupsi CSR BI, Kini Kena OTT KPK |
|
|---|
| Total 10 Pejabat Terjaring OTT KPK di Riau, Termasuk Gubernur Abdul Wahid |
|
|---|
| Gubernur Riau Abdul Wahid Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Terkait Proyek PUPR |
|
|---|
| Profil Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Kena Operasi Senyap KPK, Hartanya Rp 4,8 Miliar |
|
|---|
| Mahfud MD Balas Tantangan KPK Soal Mark Up Whoosh: Mestinya Langsung Selidiki, Jangan Minta Laporan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/abdul-wahid-tersangka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.