Reaksi Menohok Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Senyum Saja
Begini reaksi yang ditunjukkan Roy Suryo usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
TRIBUNPALU.COM - Begini reaksi yang ditunjukkan Roy Suryo usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Seperti diketahui, Roy Suryo menjadi satu dari delapan tersangka kasus tuduhan Ijazah Palsu Jokowi.
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo menunjukkan sikap santai.
"Poin yang paling penting apa? Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? senyum saja," kata Roy kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Lebih lanjut, Roy Suryo mengatakan terkait ijazah tersebut dirinya sebagai warga negara bebas meneliti dokumen publik dan akan menjadi buruk jika penelitiannya terhadap hal tersebut membuatnya menjadi tersangka.
"Yang saya teliti adalah dokumen publik. Ini akan menjadi preseden yang sangat buruk, kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan kemudian dikriminalisasi," ujarnya.
Ia menilai penetapan tersangka ini sebagai preseden yang buruk dalam demokrasi.
Baca juga: 2 Dapur SPPG di Kecamatan Ulujadi Palu Salurkan MBG Ke Anak Sekolah Hingga Ibu Hamil
Menurutnya, tindakan ini berpotensi mengarah pada kriminalisasi terhadap orang yang meneliti dokumen publik.
"Jadi ini akan menjadi preseden yang buruk ya kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan kemudian dikriminalisasi," ucapnya.
Namun pihaknya menyatakan menghormati keputusan tersebut.
"Saya tetap menghormati penetapan tersebut tapi sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya," tambahnya.
Roy mengajak enam tersangka lainnya untuk tetap tegar menghadapi proses hukum yang berjalan.
Ia menegaskan bahwa kasus ini adalah perjuangan bersama untuk kebebasan masyarakat dalam meneliti dokumen publik.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda MetroJaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
Baca juga: Nama-nama Terlapor yang Lolos dari Jerat Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Termasuk Abraham Samad
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.
Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah:
- Eggi Sudjana (ES)
- Kurnia Tri Rohyani
- Damai Hari Lubis
- Rustam Effendi
- Muhammad Rizal Fadillah
Sementara klaster kedua yakni
- Roy Suryo (RS)
- Rismon Sianipar (RHS)
- Tifauzia Tyassuma (TT) atau Dokter Tifa.
Lima tersangka tersebut dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU ITE.
Sementara, klaster kedua dikenakan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27 a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU ITE," jelas Asep.
Awal Mula Kasus
Kasus ini berawal dari laporan Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 26 April 2025.
Laporan tersebut dibuat setelah muncul video viral di media sosial yang berisi tuduhan bahwa ijazah sarjana Jokowi adalah palsu.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers 15 Mei 2025, Jokowi mengetahui video itu setelah viral di berbagai platform digital.
Dalam video tersebut, tampak beberapa tokoh publik seperti Roy Suryo dan Dokter Tifa membahas keaslian ijazah sang presiden.
“Kronologis perkara yang dilaporkan, pada 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan, pelapor mulai mengetahui adanya video melalui media sosial berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 dari sebuah universitas milik pelapor atau korban,” kata Ade.
Setelah itu, Jokowi memerintahkan ajudan dan tim kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti-bukti digital yang berkaitan dengan tuduhan tersebut.
“Selanjutnya pelapor meminta ajudannya dan kuasa hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial dan mengingatkan kepada pihak yang membuat,” lanjutnya.(*)
Artikel telah tayang di Tribunnews.com
| Nama-nama Terlapor yang Lolos dari Jerat Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Termasuk Abraham Samad |
|
|---|
| Selain Roy Suryo, Ini 7 Nama Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
| Roy Suryo Cs Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ini Ancaman Hukumannya |
|
|---|
| Hari Ini Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Palsu Jokowi Diumumkan, Siapa yang Jadi Tersangka? |
|
|---|
| Soal Isu Dikendalikan Jokowi, Presiden Prabowo Membantah: Aku Hopeng Sama Beliau, Untuk Apa Takut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/roy-suryo-tanggapi-pernyataan-giring-ganesha.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.