Purbaya Ungkap Rencana Redenominasi Rupiah, Target Selesai pada 2027

Purbaya mengungkapkan bahwa salah satu langkah yang diambil adalah penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU).

Editor: Regina Goldie
handover
Pemerintah kembali menggulirkan rencana redenominasi rupiah setelah Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menetapkan Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025. 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah kembali menggulirkan rencana redenominasi rupiah setelah Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menetapkan Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.

Dalam peraturan tersebut, Purbaya mengungkapkan bahwa salah satu langkah yang diambil adalah penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah ( Redenominasi Rupiah ), yang ditargetkan akan selesai pada 2027.

Baca juga: Atlet Panjat Tebing Sulteng Ariayawan Yalesyudha Lolos ke Final Kategori Lead Putra POPNAS XVII

Penyederhanaan Mata Uang Rupiah

Redenominasi Rupiah bertujuan untuk menyederhanakan nominal mata uang tanpa mengubah nilai riilnya. Seperti yang dijelaskan dalam PMK 70/2025, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah akan disusun pada tahun depan, dengan harapan dapat dituntaskan pada 2027.

Penyusunan RUU ini akan dipimpin oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dengan target penyelesaian kerangka regulasi pada 2026.

Redenominasi sendiri didefinisikan sebagai penyederhanaan penulisan nominal mata uang, seperti mengurangi angka nol di belakang nilai rupiah.

Sebagai contoh, nilai Rp 1.000 akan dipangkas menjadi Rp 1, tanpa mempengaruhi daya beli atau nilai barang dan jasa.

Baca juga: Wagub Sulteng Buka Turnamen Domino “Berani Sehat” Cup 2025

 Sejak 2010, Bank Indonesia telah mengusulkan kebijakan ini, dan pada 2013, Menteri Keuangan Agus Martowardojo sempat mengusulkan RUU redenominasi yang kemudian masuk dalam prolegnas prioritas.

Manfaat Redenominasi

Sejumlah manfaat dari redenominasi rupiah telah diidentifikasi oleh berbagai pihak.

Salah satunya adalah kemudahan dalam transaksi dan pembukuan akuntansi, karena pengurangan jumlah digit pada uang dapat mengurangi potensi kesalahan manusia dalam pencatatan transaksi.

Selain itu, redenominasi juga dapat mempermudah pengelolaan kebijakan moneter dan inflasi, mengingat harga barang menjadi lebih mudah diatur dengan pengurangan angka nol.

Selain itu, biaya pencetakan uang diperkirakan akan berkurang, karena variasi nominal uang kertas yang lebih sedikit.

Baca juga: Peringati Hari Pahlawan, Kodam XXIII/Palaka Wira Gelar Doa Lintas Agama

Uang koin pun bisa lebih tahan lama. 

Redenominasi dapat meningkatkan persepsi positif terhadap rupiah, terutama dalam perbandingan dengan mata uang asing seperti dolar AS.

Redenominasi bukan berarti akan segera memperkuat nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. 

Redenominasi lebih berfokus pada aspek administrasi dan efisiensi, bukan untuk langsung mengubah nilai tukar.

Proses Penyusunan RUU Redenominasi

Pemerintah kini tengah mempersiapkan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah, yang diperkirakan rampung pada 2027.

Hal ini tercantum dalam PMK 70 Tahun 2025 yang ditetapkan pada Oktober 2025.

Selain RUU redenominasi, Kementerian Keuangan juga menyiapkan RUU lain seperti RUU tentang Perlelangan, Pengelolaan Kekayaan Negara, dan Penilai.

Baca juga: BPTD Sulteng Perketat Pengawasan Kendaraan Tambang ODOL di Morowali dan Morut

Urgensi RUU redenominasi ini adalah untuk meningkatkan efisiensi perekonomian, menjaga stabilitas nilai rupiah, serta meningkatkan daya saing nasional dan kredibilitas mata uang.

Dengan demikian, kebijakan redenominasi dipandang sebagai langkah untuk mempermudah administrasi keuangan dan transaksi, meskipun dampaknya terhadap penguatan nilai tukar rupiah masih harus bergantung pada faktor-faktor ekonomi fundamental. (*)

Artikel Ini Telah Tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved