Modus Suap Bupati Sugiri Sancoko, Dari Jual Beli Jabatan hingga Fee Proyek Rp 1,4 Miliar di RSUD

Modus korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

|
Editor: Lisna Ali
(KOMPAS.COM/SUKOCO)
BUPATI SUGIRI DITANGKAP - Modus korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
Ringkasan Berita:
  • KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap hingga gratifikasi
  • Kasus bermula dari suap jabatan yang diberikan oleh Direktur RSUD, Yunus Mahatma (YUM), agar tidak dicopot.
  • Total empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu: Sugiri Sancoko (Bupati) dan Agus Pramono (Sekda) sebagai Penerima, serta Yunus Mahatma (Dirut RSUD) dan Sucipto (Pihak Swasta) sebagai Pemberi.

TRIBUNPALU.COM - Modus korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK mengungkap bahwa bupati dua periode ini diduga menerima aliran dana haram total Rp 2,6 miliar dari suap pengurusan jabatan, fee proyek, dan gratifikasi, yang melibatkan Sekretaris Daerah dan Dirut RSUD.

KPK pun mengungkap kronologi lengkapnya.

Peristiwa korupsi ini bermula pada awal tahun 2025.

Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, mendapat kabar dirinya akan dicopot.

Yunus Mahatma (YUM) pun merasa takut kehilangan jabatan Direktur RSUD.

Karena ketakutan, YUM lantas menghubungi Sekda Ponorogo, Agus Pramono (AGP).

Yunus kemudian menyiapkan uang untuk diberikan kepada Bupati Sugiri Sancoko.

Tujuannya agar YUM tidak diganti dari posisi Direktur RSUD.

Baca juga: Kode Redeem Mobile Legends MLBB Terbaru Minggu 9 November 2025, Klaim Semua Item Gratis

Pada Februari 2025, YUM menyerahkan uang Rp 400 juta kepada SUG melalui ajudan.

Antara April hingga Agustus 2025, YUM juga menyerahkan uang Rp 325 juta kepada Sekda Agus Pramono.

Pada 3 November 2025, Bupati Sugiri meminta uang tunai sebesar Rp 1,5 miliar kepada YUM.

Permintaan tersebut ditagih kembali oleh Sugiri pada 6 November 2025.

Pada 7 November, YUM berkoordinasi mencairkan uang Rp 500 juta.

Pencairan dilakukan oleh teman dekat YUM, Indah Bekti Pratiwi, dan pegawai Bank Jatim.

Uang Rp 500 juta ini akan diserahkan kepada kerabat Bupati berinisial NNK.

Aksi pemberian uang pelicin ini tercium oleh tim KPK.

KPK akhirnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).

"Saat itulah Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

OTT dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

KPK mengamankan Sugiri dan Yunus pasca-mutasi jabatan pada Jumat siang.

Uang tunai sebesar Rp 500 juta disita sebagai barang bukti saat OTT.

"Tim KPK mengamankan uang tunai sejumlah Rp 500 juta sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini," kata Asep.

Total uang yang dikeluarkan YUM untuk suap jabatan mencapai Rp 1,25 miliar.

Baca juga: Polresta Palu Gagalkan Peredaran 13 Gram Sabu, Pelaku Dapat Pasokan dari Lapas Petobo

Suap Proyek di RSUD

Selain suap jabatan, terungkap juga praktik suap proyek di RSUD senilai Rp 14 miliar.

KPK mengendus dugaan suap terkait proyek di RSUD Ponorogo tahun 2024 senilai Rp 14 miliar. 

Pihak swasta rekanan, Sucipto (SC), diduga memberikan fee proyek sebesar 10 persen atau Rp 1,4 miliar kepada Yunus selaku Direktur RSUD. 

"YUM (Yunus Mahatma) kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG (Sugiri) melalui SGH selaku ADC Bupati dan ELW selaku adik dari bupati," ungkap Asep.

Tak hanya itu, terungkap juga Sugiri menerima gratifikasi lain. 

Pada periode 2023–2025, ia diduga menerima Rp 225 juta dari Yunus. 

Selain itu, pada Oktober 2025, ia menerima Rp 75 juta dari pihak swasta berinisial EK.

Atas perkara tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. 

Sebagai Penerima:

1. Sugiri Sancoko: Bupati Ponorogo.
2. Agus Pramono (AGP): Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo.

Sebagai Pemberi:

3. Yunus Mahatma: Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo.
4. Sucipto (SC): Pihak swasta/rekanan RSUD Ponorogo.

Atas perbuatannya, Sugiri dan Agus sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor.

Sementara Yunus dan Sucipto sebagai pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

KPK pun telah menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November 2025 sampai 27 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.

Baca juga: Kongres II IAP Sulteng: Para Perencana Kota Bahas Pembangunan Berkelanjutan untuk Sulawesi Tengah

Sosok Sugiri Sancoko

Sugiri Sancoko menjabat Bupati Ponorogo untuk periode 2021–2025.

Ia juga baru terpilih untuk periode kedua (2025–2030).

Ia adalah politisi dari PDI Perjuangan (PDIP).

Sugiri menjadi Bupati Ponorogo pertama yang menjabat dua periode.

Ia memenangkan Pilkada 2020 dan Pilkada 2024.

Sebelum terjun ke politik, Sugiri adalah wartawan dan pengusaha reklame.

Ia pernah menjadi anggota DPRD Jatim periode 2009–2014.

Sugiri dikenal atas inisiasinya terhadap Monumen Reog dan Museum Peradaban.

Ia juga berperan penting dalam pendaftaran Reog Ponorogo ke UNESCO.

Pendaftaran Warisan Budaya Takbenda UNESCO itu dilakukan pada tahun 2023.

Sugiri memiliki anak dengan nama unik, salah satunya Jian Ayune Sundul Langit.

Memberi nama dengan pendekatan idiosinkratis menurut Giri adalah sebuah pengharapan besar dan sebuah doa dari dirinya untuk masa depan anak-anaknya.

“Jian Ayune Sundul Langit diambil dari bahasa Jawa. Secara harfiah, Jian artinya Wah, Ayune adalah cantiknya, Sundul adalah mentok, Langit adalah sendiri tidak ada yang lebih tinggi. Saya ini kan orangnya lugu, ibunya yang lugu tidak bisa berpuisi, berprosa. Maka pengin mempersuasikan bahwa anak saya cantik,” ujar Giri saat ditemui di sela-sela kegiatan di Pringitan, Jumat (4/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Harta Kekayaan Sugiri Sancoko

Dikutip dari Kompas harta kekayaan Sugiri Sancoko mencapai 6,3 Miliar tepatnya Rp 6.358.428.124..

Hal itu berdasarkanlaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 31 Maret 2025.

Aset terbesar yang dimiliki Sugiri adalah tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp 5,7 miliar atau Rp 5.782.050.000.

Sugiri tercatat memiliki tanah dan bangunan yang tersebar di Ponorogo, Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, dan Boyolali.

Selain itu, Sugiri juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai keseluruhan Rp 153.000.000.

Dia memiliki mobil Toyota Alphard dan motor Vespa Primavera.

Sugiri juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 218 juta, serta kas dan setara kas Rp 204 juta.

Dia tercatat tidak memiliki utang, surat berharga, dan harta lainnya.

Dengan demikian, total kekayaan yang dimiliki Sugiri Sancoko adalah Rp 6.358.428.124.(*)

Sumber: Tribunnews/Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved